PENERIMAAN BEA CUKAI

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 37,7% Per April, Ini Pemicunya

Dian Kurniati | Selasa, 24 Mei 2022 | 10:30 WIB
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 37,7% Per April, Ini Pemicunya

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga kuartal I/2022 senilai Rp108,4 triliun atau tumbuh 37,7%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi itu setara dengan 44,2% dari target yang dipatok, Rp245,0 triliun. Menurutnya, penerimaan kepabeanan dan cukai tersebut menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang makin kuat.

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

"Ini adalah pertumbuhan yang sangat kuat," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/5/2022).

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan positif terjadi pada seluruh komponen kepabeanan dan cukai. Penerimaan cukai mengalami pertumbuhan 30,8% karena dipengaruhi sejumlah faktor.

Pada cukai hasil tembakau yang realisasinya senilai Rp76,29 triliun atau tumbuh 30,98%, pendorongnya adalah kenaikan tarif cukai, peningkatan produksi, serta limpahan penerimaan cukai dari tahun lalu. Secara bulanan, realisasinya pada April 2022 tercatat senilai Rp20,68 atau tumbuh 106,35%.

Baca Juga:
Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Sementara pada cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA), realisasinya senilai Rp2,19 triliun atau tumbuh 25,9% karena dampak peningkatan produksi, sejalan dengan membaiknya kegiatan ekonomi di sektor perhotelan dan pariwisata. Produksi MMEA kontribusinya dominan berasal dari perusahaan dalam negeri, yakni 99%.

Kemudian pada bea masuk, realisasi penerimaannya Rp15,31 triliun atau tumbuh 33,2%. Pertumbuhan itu dipengaruhi membaiknya kinerja ekonomi nasional, terutama pada sektor industri pengolahan serta pertambangan dan penggalian.

Adapun pada bea keluar, penerimaannya hingga Maret 2022 senilai Rp14,51 triliun atau tumbuh 102,05%. Menurut Sri Mulyani, realisasi bea keluar yang tinggi tersebut kembali didorong oleh peningkatan volume ekspor dan harga komoditas, terutama produk kelapa sawit dan tembaga.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Secara bulanan, Sri Mulyani menyebut efek kebijakan pelarangan ekspor minyak kelapa sawit belum terasa karena baru diterapkan mulai 28 April 2022.

"Tentu kemarin dengan adanya pelarangan [ekspor] CPO, akan terasa turunnya pada bulan Mei. Namun, kita berharap dengan pemulihan kembali policy-nya, akan bisa mengembalikan lagi tren untuk penerimaan bea keluar CPO kita," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi