PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Hanya Tumbuh 0,23%, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 November 2019 | 16:48 WIB
Penerimaan Hanya Tumbuh 0,23%, Ini Penjelasan Dirjen Pajak Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi pendapatan negara yang dihimpun oleh Ditjen Pajak (DJP) masih mengalami tekanan hingga akhir Oktober 2019. Otoritas memberikan penjelasan terkait kinerja penerimaan tersebut.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan hingga akhir Oktober 2019 realisasi penerimaan mencapai Rp1.018,5 triliun atau memenuhi 64,5% dari target yang ditetapkan dalam APBN senilai Rp1.577,5 triliun. Capaian setoran pajak tersebut tumbuh 0,23% secara tahunan.

“Penerimaan belakangan ini di PPh migas dan selain migas mengalami tekanan," katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (18/11/2019).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Mantan Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak itu menjelaskan penurunan kinerja PPh migas dikarenakan turunnya harga minyak bumi di pasar internasional. Hal tersebut yang kemudian memukul penerimaan PPh migas yang mengalami kontraksi hingga akhir Oktober 2019.

Realisasi penerimaan PPh migas hingga akhir Oktober 2019 sebesar Rp49,3 triliun. Angka setoran pajak tersebut terkontraksi 9,3%. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu PPh migas mampu tumbuh hingga 28,1%.

Kemudian, setoran pajak penghasilan nonmigas, menurut Suryo, juga secara konstan mengalami tekanan penerimaan. Meskipun masih mampu tumbuh 3,3%, kinerja pertumbuhan penerimaan melambat signifikan dari tahun lalu yang mampu tumbuh hingga 17%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara nominal, setoran PPh nonmigas hingga akhir Oktober 2019 sebesar Rp556,6 triliun. Capaian tersebut memenuhi 64,1% dari target yang ditetapkan dalam APBN yang senilai Rp828,3 triliun.

Realisasi penerimaan PPN juga juga mengalami tekanan hingga terkontraksi pada akhir Oktober 2019. Jumlah penerimaan dari PPN mencapai Rp388 triliun atau memenuhi 59,2% dari target APBN yang ditetapkan senilai Rp655,4 triliun.

Kinerja penerimaan PPN tersebut terkontraksi sebesar 4,2%. Realisasi ini berkebalikan dengan tahun lalu yang tumbuh hingga 14,9%. Kedua jenis pajak tersebut, lanjut Suryo, menentukan kinerja penerimaan tahun ini karena sebagai penyumbang utama setoran pajak ke kas negara.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“PPh nonmigas kita mengalami kontraksi yang cukup lumayan [dalam]. Kemudian, PPN impor dan ekspor baru mulai tumbuh pada Oktober ini. Sementara, realisasi dari jenis pajak lainnya relatif tidak signifikan karena kontribusinya yang kecil ke total penerimaan seperti PBB P3 dan pajak lainnya," paparnya.

Adapun jenis pajak yang menjadi andalan DJP dalam mengumpulkan penerimaan hingga akhir tahun yaitu PPh 21 karyawan dan PPh orang pribadi. Selain itu, PPh final juga masuk hitungan untuk menambah penerimaan hingga tutup tahun fiskal 2019.

“Untuk per sektor PPh 21 masih tumbuh dan PPh OP juga masih menunjukan pertumbuhan. Begitu juga dengan PPh final yang masih tumbuh positif tahun ini," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?