RAPBN 2021

Penerimaan Ditjen Bea dan Cukai 2021 Ditarget Tumbuh 3,6%

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Agustus 2020 | 14:01 WIB
Penerimaan Ditjen Bea dan Cukai 2021  Ditarget Tumbuh 3,6%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun 2021 diekspektasikan masih mampu tumbuh hingga 3,6% (yoy).

Secara lebih rinci, penerimaan dari bea masuk dan bea keluar masing-masing akan bertumbuh sebesar 4,2% dan 7,6% dengan nominal Rp33,2 triliun untuk bea masuk dan sebesar Rp1,8 triliun untuk bea keluar. Cukai juga diekspektasikan tumbuh 3,6% menjadi Rp178,5 triliun.

"Peningkatan penerimaan bea masuk, bea keluar, dan cukai ini seiring dengan membaiknya perdagangan internasional pada 2021," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sebagaimana kebijakan pajak, pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif dari sisi kepabeanan dalam rangka memberikan dukungan terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Insentif kepabeanan terutama pemberian kemudahan ekspor, kemudahan impor untuk memenuhi kebutuhan bahan baku lokal, dan insentif kepada kawasan berikat dan usaha-usaha yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) bakal dilanjutkan.

Sistem logistik nasional juga akan disempurnakan melalui National Logistic Ecosystem (NLE). Sri Mulyani menerangkan biaya logistik akan diupayakan untuk turun.

Baca Juga:
Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

Pada saat yang sama, waktu logistik juga diupayakan turun dari saat ini selama 111 jam menjadi 55,8 jam. "Harapannya, peringkat trading across border dalam Ease of Doing Business bisa naik dari 116 menjadi peringkat 87," ujar Sri Mulyani.

Dari sisi cukai, pengawasan barang kena cukai (BKC) akan terus dilakukan dan peredaran BKC ilegal diupayakan akan menurun. Selain itu, penerimaan cukai juga akan dioptimalkan melalui pengenaan cukai atas kantong belanja plastik. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?