RAPBN 2021

Penerimaan Ditjen Bea dan Cukai 2021 Ditarget Tumbuh 3,6%

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Agustus 2020 | 14:01 WIB
Penerimaan Ditjen Bea dan Cukai 2021  Ditarget Tumbuh 3,6%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun 2021 diekspektasikan masih mampu tumbuh hingga 3,6% (yoy).

Secara lebih rinci, penerimaan dari bea masuk dan bea keluar masing-masing akan bertumbuh sebesar 4,2% dan 7,6% dengan nominal Rp33,2 triliun untuk bea masuk dan sebesar Rp1,8 triliun untuk bea keluar. Cukai juga diekspektasikan tumbuh 3,6% menjadi Rp178,5 triliun.

"Peningkatan penerimaan bea masuk, bea keluar, dan cukai ini seiring dengan membaiknya perdagangan internasional pada 2021," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Sebagaimana kebijakan pajak, pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif dari sisi kepabeanan dalam rangka memberikan dukungan terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Insentif kepabeanan terutama pemberian kemudahan ekspor, kemudahan impor untuk memenuhi kebutuhan bahan baku lokal, dan insentif kepada kawasan berikat dan usaha-usaha yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) bakal dilanjutkan.

Sistem logistik nasional juga akan disempurnakan melalui National Logistic Ecosystem (NLE). Sri Mulyani menerangkan biaya logistik akan diupayakan untuk turun.

Baca Juga:
Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Pada saat yang sama, waktu logistik juga diupayakan turun dari saat ini selama 111 jam menjadi 55,8 jam. "Harapannya, peringkat trading across border dalam Ease of Doing Business bisa naik dari 116 menjadi peringkat 87," ujar Sri Mulyani.

Dari sisi cukai, pengawasan barang kena cukai (BKC) akan terus dilakukan dan peredaran BKC ilegal diupayakan akan menurun. Selain itu, penerimaan cukai juga akan dioptimalkan melalui pengenaan cukai atas kantong belanja plastik. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline