Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak lainnya diekspektasikan turun 23,6% pada tahun depan menjadi hanya senilai Rp8,69 triliun. Kondisi ini disebabkan turunnya penerimaan dari bunga penagihan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan penurunan penerimaan bunga penagihan adalah implikasi dari peningkatan kepatuhan wajib pajak.
"Peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam konteks ini merupakan dampak dari implementasi reformasi perpajakan sebagai amanat dari UU HPP," ujar Neilmaldrin, Selasa (23/8/2022).
Neilmaldrin mengatakan DJP melakukan perbaikan proses bisnis secara menyeluruh sehingga kepatuhan wajib pajak akan naik pada tahun depan. Kebijakan diimplementasikan selaras dengan pertumbuhan ekonomi.
Menurut DJP, kedua langkah ini akan menekan ketidakpatuhan wajib pajak dan menurunkan bunga penagihan yang dikenakan terhadap wajib pajak.
Untuk diketahui, realisasi pajak lainnya sempat mencapai Rp11,1 triliun pada 2021, tumbuh 63,8% dibandingkan dengan 2020, dan diperkirakan akan mencapai Rp11,4 triliun pada tahun ini.
Pertumbuhan yang tinggi pada 2021 didorong oleh kenaikan tarif bea meterai dari Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10.000 yang berlaku sejak Januari 2021.
Kinerja bea meterai diperkirakan masih akan terus bertumbuh seiring dengan meningkatnya transaksi ekonomi digital dan perekatan meterai elektronik atas dokumen-dokumen nonfisik. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.