PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Bunga Penagihan Pajak Diekspektasikan Turun Tahun Depan

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Agustus 2022 | 17:45 WIB
Penerimaan Bunga Penagihan Pajak Diekspektasikan Turun Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak lainnya diekspektasikan turun 23,6% pada tahun depan menjadi hanya senilai Rp8,69 triliun. Kondisi ini disebabkan turunnya penerimaan dari bunga penagihan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan penurunan penerimaan bunga penagihan adalah implikasi dari peningkatan kepatuhan wajib pajak.

"Peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam konteks ini merupakan dampak dari implementasi reformasi perpajakan sebagai amanat dari UU HPP," ujar Neilmaldrin, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

Neilmaldrin mengatakan DJP melakukan perbaikan proses bisnis secara menyeluruh sehingga kepatuhan wajib pajak akan naik pada tahun depan. Kebijakan diimplementasikan selaras dengan pertumbuhan ekonomi.

Menurut DJP, kedua langkah ini akan menekan ketidakpatuhan wajib pajak dan menurunkan bunga penagihan yang dikenakan terhadap wajib pajak.

Untuk diketahui, realisasi pajak lainnya sempat mencapai Rp11,1 triliun pada 2021, tumbuh 63,8% dibandingkan dengan 2020, dan diperkirakan akan mencapai Rp11,4 triliun pada tahun ini.

Baca Juga:
Kumpulkan Rp32,65 Triliun, DJP Kalselteng Penuhi Target Pajak 2024

Pertumbuhan yang tinggi pada 2021 didorong oleh kenaikan tarif bea meterai dari Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10.000 yang berlaku sejak Januari 2021.

Kinerja bea meterai diperkirakan masih akan terus bertumbuh seiring dengan meningkatnya transaksi ekonomi digital dan perekatan meterai elektronik atas dokumen-dokumen nonfisik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 12:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:17 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH

Kumpulkan Rp32,65 Triliun, DJP Kalselteng Penuhi Target Pajak 2024

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 11:45 WIB KONSULTASI CORETAX

Alamat Penjual Tidak Muncul di Faktur Pajak, Apa yang Harus Dilakukan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Diperbarui, PKP Bisa Unggah 1.000 Faktur Pajak per File XML

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Badan selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:45 WIB LITERATUR PAJAK

Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Pajak Desember 2024 Masih Pakai Sertel, Perpanjang Jika Perlu

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

16 Peraturan Direvisi, PMK Omnibus DPP Nilai Lain Bakal Diterbitkan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Tingkatkan Kepatuhan Formal Wajib Pajak, DJP Beberkan Strateginya

Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK