Suasana pemukiman warga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta diminta untuk menggenjot penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Alasannya, penerimaan dari pos tersebut tidak mencapai target pada tahun lalu.
Dalam rapat paripurna yang membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja (P2APBD) 2020, Anggota DPRD DKI Jakarta Farazandi Fidinansyah mengungkapkan realisasi BPHTB pada 2020 sejumlah Rp4,68 triliun. Angka tersebut baru 93,63% dari target APBD 2020 sebesar Rp5 triliun.
Oleh karena itu, pengawasan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dinilai perlu ditingkatkan. "DPRD Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan kepada Kepala Bapenda DKI Jakarta agar melakukan pendataan dan pengawasan terhadap objek BPHTB, khususnya yang sudah mengalami perubahan baik bentuk maupun ukuran," ujar Farazandi, dikutip Jumat (10/9/2021).
Merujuk pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta 2020, kinerja BPHTB memang terbilang paling buruk bila dibandingkan dengan jenis pajak lainnya. BPHTB juga tercatat mengalami kontraksi hingga -18,6% dibandingkan dengan realisasi tahun 2019.
Pemprov DKI Jakarta mencatat setidaknya terdapat 6 faktor yang menghambat tercapainya target realisasi BPHTB. Pertama, banyak apartemen yang belum dilakukan pemecahan. Kedua, ada wajib pajak yang melakukan penghindaran BPHTB dengan PPJB. Ketiga, banyak pengelola apartemen yang tidak menyetorkan BPHTB kepada otoritas pajak.
Keempat, terdapat kecenderungan transaksi jual beli tanah/bangunan masih menggunakan harga NJOP dan bukan harga transaksi sebenarnya. Kelima, harga properti terus meningkat sedangkan daya beli masyarakat menurun. Keenam, masyarakat dinilai cenderung menunda pembelian properti.
Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, Bapenda DKI Jakarta setidaknya telah melakukan 3 upaya. Pertama, Bapenda DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi terhadap wajib pajak yang melakukan penghindaran BPHTB melalui PPJB.
Kedua, Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan Pergub 111/2020 yang memudahkan pengembang untuk melakukan pemecahan unit apartemen. Dengan demikian, diharapkan pembayaran PBB dan BPHTB atas unit apartemen menjadi lebih mudah.
Ketiga, Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) telah diperintahkan untuk melakukan perbandingan atas transaksi jual beli tanah/bangunan dengan transaksi yang serupa. Bila terdapat perbedaan yang signifikan, maka UPPPD akan melakukan verifikasi lapangan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.