DKI JAKARTA

Penerimaan BPHTB Seret, DKI Perlu Perbaiki Pengawasan

Muhamad Wildan | Jumat, 10 September 2021 | 13:30 WIB
Penerimaan BPHTB Seret, DKI Perlu Perbaiki Pengawasan

Suasana pemukiman warga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta diminta untuk menggenjot penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Alasannya, penerimaan dari pos tersebut tidak mencapai target pada tahun lalu.

Dalam rapat paripurna yang membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja (P2APBD) 2020, Anggota DPRD DKI Jakarta Farazandi Fidinansyah mengungkapkan realisasi BPHTB pada 2020 sejumlah Rp4,68 triliun. Angka tersebut baru 93,63% dari target APBD 2020 sebesar Rp5 triliun.

Oleh karena itu, pengawasan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dinilai perlu ditingkatkan. "DPRD Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan kepada Kepala Bapenda DKI Jakarta agar melakukan pendataan dan pengawasan terhadap objek BPHTB, khususnya yang sudah mengalami perubahan baik bentuk maupun ukuran," ujar Farazandi, dikutip Jumat (10/9/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Merujuk pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta 2020, kinerja BPHTB memang terbilang paling buruk bila dibandingkan dengan jenis pajak lainnya. BPHTB juga tercatat mengalami kontraksi hingga -18,6% dibandingkan dengan realisasi tahun 2019.

Pemprov DKI Jakarta mencatat setidaknya terdapat 6 faktor yang menghambat tercapainya target realisasi BPHTB. Pertama, banyak apartemen yang belum dilakukan pemecahan. Kedua, ada wajib pajak yang melakukan penghindaran BPHTB dengan PPJB. Ketiga, banyak pengelola apartemen yang tidak menyetorkan BPHTB kepada otoritas pajak.

Keempat, terdapat kecenderungan transaksi jual beli tanah/bangunan masih menggunakan harga NJOP dan bukan harga transaksi sebenarnya. Kelima, harga properti terus meningkat sedangkan daya beli masyarakat menurun. Keenam, masyarakat dinilai cenderung menunda pembelian properti.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, Bapenda DKI Jakarta setidaknya telah melakukan 3 upaya. Pertama, Bapenda DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi terhadap wajib pajak yang melakukan penghindaran BPHTB melalui PPJB.

Kedua, Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan Pergub 111/2020 yang memudahkan pengembang untuk melakukan pemecahan unit apartemen. Dengan demikian, diharapkan pembayaran PBB dan BPHTB atas unit apartemen menjadi lebih mudah.

Ketiga, Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) telah diperintahkan untuk melakukan perbandingan atas transaksi jual beli tanah/bangunan dengan transaksi yang serupa. Bila terdapat perbedaan yang signifikan, maka UPPPD akan melakukan verifikasi lapangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra