PENERIMAAN BEA CUKAI

Penerimaan Bea Cukai Ditarget Rp303 Triliun, DJBC Ungkap Strateginya

Dian Kurniati | Senin, 06 Februari 2023 | 10:30 WIB
Penerimaan Bea Cukai Ditarget Rp303 Triliun, DJBC Ungkap Strateginya

Foto udara Cikarang Dry Port (Pelabuhan Daratan) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/1/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan terdapat sejumlah strategi yang akan dilaksanakan untuk mengoptimalkan penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun ini.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai biasanya dipengaruhi oleh pemulihan ekonomi nasional. Di sisi lain, DJBC juga melakukan berbagai langkah untuk mencapai target penerimaan senilai Rp303,19 triliun pada 2023.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Terdapat 2 kebijakan yang diterapkan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai. Pertama, kebijakan umum perpajakan," katanya, dikutip pada Senin (6/2/2023).

Nirwala mengatakan kebijakan umum perpajakan tersebut terdiri atas strategi melanjutkan tren peningkatan penerimaan dengan menjaga efektivitas implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Selain itu, DJBC juga akan terus memberikan insentif fiskal pada kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier effect yang kuat bagi perekonomian.

Kemudian, pemerintah juga tetap memperhatikan daya beli masyarakat dalam upaya meningkatkan penerimaan perpajakan, melakukan penggalian potensi dengan ekstensifikasi dan intensifikasi untuk penguatan basis pajak dan peningkatan kepatuhan, serta melakukan penguatan pengawasan dan penegakan hukum dengan lebih optimal.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Soal strategi yang ditempuh, dia menyebut DJBC akan melanjutkan pengembangan ekosistem logistik nasional (NLE) untuk mendorong efisiensi waktu dan biaya logistik nasional. Termasuk, peningkatan efektivitas pengawasan pre-clearance, clearance, serta post-clearance (audit) bea cukai dalam mendorong peningkatan basis penerimaan dan kepatuhan pengguna jasa.

DJBC juga melakukan harmonisasi kebijakan barang larangan dan/atau pembatasan dengan K/L terkait, sekaligus mengoptimalisasi kerja sama internasional di bidang kepabeanan dan cukai.

Secara bersamaan, ada pula upaya intensifikasi cukai melalui penyesuaian tarif cukai, dan ekstensifikasi cukai melalui penambahan barang kena cukai baru berupa produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

"[Kami] akan memastikan pencapaian target penerimaan perpajakan dilakukan dengan cermat dan hati-hati agar konsolidasi fiskal dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Pada tahun depan, penerimaan kepabeanan dan cukai ditargetkan senilai Rp303,19 triliun atau turun 4,6% dari realisasi tahun lalu yang mencapai Rp317,8 triliun. Angka ini terdiri atas cukai Rp245,44 triliun, bea masuk Rp47,52 triliun, dan bea keluar Rp10,21 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra