PENERIMAAN BEA CUKAI

Penerimaan Bea Cukai Ditarget Rp303 Triliun, DJBC Ungkap Strateginya

Dian Kurniati | Senin, 06 Februari 2023 | 10:30 WIB
Penerimaan Bea Cukai Ditarget Rp303 Triliun, DJBC Ungkap Strateginya

Foto udara Cikarang Dry Port (Pelabuhan Daratan) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/1/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan terdapat sejumlah strategi yang akan dilaksanakan untuk mengoptimalkan penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun ini.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai biasanya dipengaruhi oleh pemulihan ekonomi nasional. Di sisi lain, DJBC juga melakukan berbagai langkah untuk mencapai target penerimaan senilai Rp303,19 triliun pada 2023.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

"Terdapat 2 kebijakan yang diterapkan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai. Pertama, kebijakan umum perpajakan," katanya, dikutip pada Senin (6/2/2023).

Nirwala mengatakan kebijakan umum perpajakan tersebut terdiri atas strategi melanjutkan tren peningkatan penerimaan dengan menjaga efektivitas implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Selain itu, DJBC juga akan terus memberikan insentif fiskal pada kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier effect yang kuat bagi perekonomian.

Kemudian, pemerintah juga tetap memperhatikan daya beli masyarakat dalam upaya meningkatkan penerimaan perpajakan, melakukan penggalian potensi dengan ekstensifikasi dan intensifikasi untuk penguatan basis pajak dan peningkatan kepatuhan, serta melakukan penguatan pengawasan dan penegakan hukum dengan lebih optimal.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Soal strategi yang ditempuh, dia menyebut DJBC akan melanjutkan pengembangan ekosistem logistik nasional (NLE) untuk mendorong efisiensi waktu dan biaya logistik nasional. Termasuk, peningkatan efektivitas pengawasan pre-clearance, clearance, serta post-clearance (audit) bea cukai dalam mendorong peningkatan basis penerimaan dan kepatuhan pengguna jasa.

DJBC juga melakukan harmonisasi kebijakan barang larangan dan/atau pembatasan dengan K/L terkait, sekaligus mengoptimalisasi kerja sama internasional di bidang kepabeanan dan cukai.

Secara bersamaan, ada pula upaya intensifikasi cukai melalui penyesuaian tarif cukai, dan ekstensifikasi cukai melalui penambahan barang kena cukai baru berupa produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

"[Kami] akan memastikan pencapaian target penerimaan perpajakan dilakukan dengan cermat dan hati-hati agar konsolidasi fiskal dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Pada tahun depan, penerimaan kepabeanan dan cukai ditargetkan senilai Rp303,19 triliun atau turun 4,6% dari realisasi tahun lalu yang mencapai Rp317,8 triliun. Angka ini terdiri atas cukai Rp245,44 triliun, bea masuk Rp47,52 triliun, dan bea keluar Rp10,21 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai