PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan 2019 Lesu, Andil Perlambatan Ekonomi Global Cukup Besar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Desember 2019 | 17:29 WIB
Penerimaan 2019 Lesu, Andil Perlambatan Ekonomi Global Cukup Besar

Fiscal Economist DDTC Denny Vissaro dalam konferensi pers 'Tantangan & Outlook Pajak 2020: Antara Relaksasi & Mobilisasi', Jumat (13/12/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja penerimaan pajak pada 2019 hampir pasti jauh dari harapan karena hingga akhir Oktober masih menunjukkan perlambatan.

Fiscal Economist DDTC Denny Vissaro mengatakan permintaan global yang menurun telah membuat negara yang berbasis ekspor ‘kelimpungan’. Perang dagang bukan lagi ancaman, tapi mulai menjadi kenyataan. Imbasnya, global supply chain terganggu. Hal ini berdampak pada penerimaan pajak Indonesia.

Sayangnya, hal ini tidak direspons secara cepat pada semester I/2019. Faktor pemilu agaknya jadi alasan. Pemilu yang diadakan pada April secara tidak langsung telah mengurangi ruang improvisasi pemerintah dalam pemungutan pajak.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Upaya untuk menghindari kegaduhan dan menjamin kondusivitas situasi politik menjadi ‘tema besar’ agenda pemerintahan di triwulan pertama 2019. Selain itu, adanya pemilu membuat perilaku untuk wait and see,” katanya dalam konferensi pers 'Tantangan & Outlook Pajak 2020: Antara Relaksasi & Mobilisasi', Jumat (13/12/2019).

Menurutnya, memang benar bahwa masih ada beberapa persoalan fundamental dari sektor pajak di Indonesia– seperti tingginya sektor informal, kelembagaan, struktur penerimaan yang rentan goncangan, dan sebagainya– tetapi secara singkat kondisi penerimaan pajak 2019 diakibatkan oleh kondisi ekonomi dan situasi politik.

DDTC Fiscal Research memproyeksikan bahwa dalam situasi yang tergolong ‘normal’ penerimaan pajak sesungguhnya dapat berkisar antara Rp1.361 hingga Rp1.398 triliun. Artinya, penerimaan pajak akan berada di kisaran 86,3% hingga 88,6% terhadap target sebesar Rp.1577,6 triliun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun, dalam skenario terburuk, DDTC Fiscal Research memprediksi penerimaan hanya akan mencapai 83,5% dari target atau shortfall sekitar Rp259 triliun.

Dalam waktu yang tinggal sebulan, sambung Denny, prinsip bahwa upaya berlebihan dalam mengurangi shortfall tidak perlu diutamakan. Artinya, justru jangan sampai mengorbankan kepercayaan dari wajib pajak (orientasi jangka panjang) untuk sekedar mengejar penerimaan (orientasi jangka pendek).

“Hal yang bisa dilakukan adalah mengoptimalkan informasi untuk meningkatkan kepatuhan maupun mempersiapkan diri menghadapi berbagai tantangan yang tidak kalah berat baik untuk 2020 maupun selama 5 tahun mendatang. Apalagi, pemerintah berencana memberikan sejumlah relaksasi pajak,” imbuh Denny.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?