KEBIJAKAN PAJAK

Penerima Insentif Pajak Jadi Sasaran Pemeriksaan? Ini Penjelasan DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 17 September 2021 | 12:30 WIB
Penerima Insentif Pajak Jadi Sasaran Pemeriksaan? Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemanfaatan insentif fiskal bukanlah faktor yang membuat wajib pajak diperiksa oleh otoritas pajak.

Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Direktorat Peraturan Perpajakan II DJP Dwi Setyobudi mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan sejumlah sebab lain seperti rugi bayar atau kerugian secara terus menerus, bukan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif.

"Ini selalu kami tekankan kepada dunia usaha, insentif tidak mengakibatkan pemeriksaan. Pemeriksaan terjadi karena sebab yang lain, salah satunya karena rugi bayar," ujar Dwi, dikutip Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Kalaupun DJP melakukan pemeriksaan, hal tersebut dilakukan oleh DJP secara berjenjang melalui tim audit dan dengan memanfaatkan aplikasi compliance risk management (CRM).

Melalui CRM, DJP dapat mengidentifikasi secara lebih akurat wajib pajak yang berisiko tinggi dan memiliki kepatuhan yang cenderung rendah. Indikator yang menentukan tingkat risiko wajib pajak terdiri dari berbagai macam faktor, bukan pemanfaatan insentif pajak.

Dalam hal pemberian insentif, Dwi mengatakan DJP telah berkomitmen untuk memberikan kepercayaan lebih besar terhadap wajib pajak yang mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

"Kita ada paradigma baru yakni trust and verify. Artinya, kami memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk mencantumkan biaya-biayanya, tidak diperiksa di awal," ujar Dwi.

Untuk diketahui, hingga saat ini jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif supertax deduction pelatihan dan vokasi sebagaimana yang diatur pada PMK 128/2019 masih cenderung rendah. Hingga Agustus 2021, baru 42 wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut.

Menurut catatan Kemenko Perekonomian, masih terdapat wajib pajak yang khawatir pemanfaatan insentif justru akan membuat pengusaha diperiksa oleh fiskus. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China