KEBIJAKAN PAJAK

Penerima Insentif Pajak Jadi Sasaran Pemeriksaan? Ini Penjelasan DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 17 September 2021 | 12:30 WIB
Penerima Insentif Pajak Jadi Sasaran Pemeriksaan? Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemanfaatan insentif fiskal bukanlah faktor yang membuat wajib pajak diperiksa oleh otoritas pajak.

Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Direktorat Peraturan Perpajakan II DJP Dwi Setyobudi mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan sejumlah sebab lain seperti rugi bayar atau kerugian secara terus menerus, bukan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif.

"Ini selalu kami tekankan kepada dunia usaha, insentif tidak mengakibatkan pemeriksaan. Pemeriksaan terjadi karena sebab yang lain, salah satunya karena rugi bayar," ujar Dwi, dikutip Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kalaupun DJP melakukan pemeriksaan, hal tersebut dilakukan oleh DJP secara berjenjang melalui tim audit dan dengan memanfaatkan aplikasi compliance risk management (CRM).

Melalui CRM, DJP dapat mengidentifikasi secara lebih akurat wajib pajak yang berisiko tinggi dan memiliki kepatuhan yang cenderung rendah. Indikator yang menentukan tingkat risiko wajib pajak terdiri dari berbagai macam faktor, bukan pemanfaatan insentif pajak.

Dalam hal pemberian insentif, Dwi mengatakan DJP telah berkomitmen untuk memberikan kepercayaan lebih besar terhadap wajib pajak yang mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Kita ada paradigma baru yakni trust and verify. Artinya, kami memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk mencantumkan biaya-biayanya, tidak diperiksa di awal," ujar Dwi.

Untuk diketahui, hingga saat ini jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif supertax deduction pelatihan dan vokasi sebagaimana yang diatur pada PMK 128/2019 masih cenderung rendah. Hingga Agustus 2021, baru 42 wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut.

Menurut catatan Kemenko Perekonomian, masih terdapat wajib pajak yang khawatir pemanfaatan insentif justru akan membuat pengusaha diperiksa oleh fiskus. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?