RPP HKFN

Penerbitan Obligasi Daerah Cukup Pakai Perkada, Begini Rancangannya

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Desember 2022 | 11:33 WIB
Penerbitan Obligasi Daerah Cukup Pakai Perkada, Begini Rancangannya

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Peraturan Pemerintah Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (RPP HKFN) turut memerinci ketentuan penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah.

Merujuk Pasal 50 ayat (1) RPP HKFN, penerbitan obligasi daerah dan suku daerah bakal cukup diatur dengan peraturan kepala daerah saja. Pada PP yang saat ini berlaku yakni PP 56/2018 tentang Pinjaman Daerah, penerbitan obligasi daerah ditetapkan dengan perda.

"Kepala daerah menyampaikan peraturan kepala daerah mengenai penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah kepada otoritas di bidang pasar modal sebelum efektifnya pernyataan pendaftaran penawaran umum obligasi daerah dan sukuk daerah dengan tembusan kepada menteri [keuangan] dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri," bunyi Pasal 50 ayat (2) RPP HKFN, dikutip Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Panduan Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

Peraturan kepala daerah tentang obligasi atau suku daerah harus memuat jumlah maksimal nilai nominal obligasi atau sukuk daerah yang akan diterbitkan, penggunaan dana obligasi atau sukuk daerah, pembayaran pokok, indikasi bunga atau imbalan, dan biaya lain yang timbul akibat penerbitan obligasi atau sukuk daerah.

Khusus untuk sukuk daerah, peraturan kepala daerah juga harus memuat informasi mengenai aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk dan akad yang digunakan dalam menerbitkan sukuk.

Dana hasil penerbitan obligasi atau sukuk daerah nantinya harus ditempatkan dalam rekening tersendiri yang merupakan bagian dari rekening kas umum daerah (RKUD). Khusus untuk dana dari penerbitan sukuk daerah, dana harus ditempatkan dalam rekening di bank syariah.

Baca Juga:
Pemerintah Kumpulkan Rp19,36 Triliun dari Penjualan ORI026

Selanjutnya, dana hasil penerbitan obligasi atau sukuk daerah harus digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan direncanakan ketika menerbitkan instrumen utang tersebut.

Bila terdapat sisa dana hasil penerbitan obligasi atau sukuk daerah, pemda perlu memindahkan dana tersebut ke RKUD. Sisa dana tersebut selanjutnya harus digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang telah kegiatan yang direncanakan saat menerbitkan obligasi atau sukuk daerah.

Sebaliknya, bila dana hasil penerbitan obligasi atau sukuk daerah tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan yang direncanakan, pemda bertanggung jawab menutup kekurangan pendanaan tersebut.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Untuk diketahui, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu menyelenggarakan konsultasi publik atas RPP HKFN sejak 28 November 2022 hingga 11 Desember 2022. Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan saran melalui alamat email [email protected] dengan mencantumkan subject 'RPP HKFN'.

"Masukan konsultasi publik mohon dilengkapi dengan identitas diri [nama lengkap dan NIK] dan asal instansi atau organisasi," tulis DJPK. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Kumpulkan Rp19,36 Triliun dari Penjualan ORI026

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP