PENGUSAHA kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (PKP) atau jasa kena pajak (JKP) wajib menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan tersebut. Kendati demikian, tidak semua PKP diperlakukan sama oleh otoritas pajak.
Dalam hal ini, Ditjen Pajak memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam hal penerbitan dan penatausahaan faktur pajak bagi PKP yang berstatus sebagai pedang eceran atau disebut PK PE.
Jika dibandingkan dengan karakteristik usaha PKP pada umumnya, pedagang eceran memiliki aktivitas usaha penjualan yangs dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir dengan jumlah transaksi penyerahan barang yang relatif banyak dengan nilai relatif kecil, sehingga akan kesulitan dalam menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan umum.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Ditjen Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir serta Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran, yang diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-137/PJ/2010.
Menurut PER-58/PJ/2010, pedagang ecaran atau PKP PE adalah PKP yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dengan cara sebagai berikut :
PKP PE wajib membuat faktur pajak yang memuat informasi sebagai berikut :
Selain itu, bentuk faktur pajak yang diterbitkan PKP PE tidak diharuskan dalam bentuk dokumen terpisah sebagaimana bentuk faktur pajak secara umum. Dokumen lain yang berfungsi faktur pajak dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kwitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
Ketentuan dalam PER-58/PJ/2010 menekankan bentuk dan ukuran formulir faktur pajak tersebut disesuaikan dengan kepentingan PKP PE. Pengadaan formulir faktur pajak pun dilakukan oleh PKP PE.
Adapun kode dan nomor seri faktur pajak yang dicantumkan dalam formulir faktur pajak dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP PE dibuat paling sedikit dalam dua rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut:
Faktur pajak dianggap telah dibuat dalam dua rangkap atau lebih dalam hal faktur pajak tersebut dibuat dalam satu lembar yang terdiri dari dua atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.
Lembar ke-2 faktur pajak dapat berupa rekaman faktur pajak dalam bentuk media elektronik, yaitu sarana penyimpanan data, seperti:diskette, Digital Data Storage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD).
Dalam hal PKP pabrikan atau distributor yang dalam kegiatan usahanya melakukan penjualan secara eceran (memiliki outlet), atas penyerahan BKP secara eceran tersebut PKP dapat membuat faktur pajak sesuai ketentuan yang diatur dalam PER-58/PJ/2010.*
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.