PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (16)

Penerbitan Faktur Pajak oleh PKP Pedagang Eceran

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 29 Januari 2019 | 13:26 WIB
Penerbitan Faktur Pajak oleh PKP Pedagang Eceran

PENGUSAHA kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (PKP) atau jasa kena pajak (JKP) wajib menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan tersebut. Kendati demikian, tidak semua PKP diperlakukan sama oleh otoritas pajak.

Dalam hal ini, Ditjen Pajak memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam hal penerbitan dan penatausahaan faktur pajak bagi PKP yang berstatus sebagai pedang eceran atau disebut PK PE.

Jika dibandingkan dengan karakteristik usaha PKP pada umumnya, pedagang eceran memiliki aktivitas usaha penjualan yangs dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir dengan jumlah transaksi penyerahan barang yang relatif banyak dengan nilai relatif kecil, sehingga akan kesulitan dalam menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan umum.

Baca Juga:
Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Ditjen Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir serta Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran, yang diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-137/PJ/2010.

Menurut PER-58/PJ/2010, pedagang ecaran atau PKP PE adalah PKP yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dengan cara sebagai berikut :

  • melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  • dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  • pada umumnya penyerahan BKP atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan BKP atau pembeli langsung membawa BKP yang dibelinya.

PKP PE wajib membuat faktur pajak yang memuat informasi sebagai berikut :

Baca Juga:
Soal PPN 12% untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Kami Hitung dan Siapkan
  • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP;
  • jenis BKP yang diserahkan;
  • jumlah harga jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah;
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut; dan
  • kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Selain itu, bentuk faktur pajak yang diterbitkan PKP PE tidak diharuskan dalam bentuk dokumen terpisah sebagaimana bentuk faktur pajak secara umum. Dokumen lain yang berfungsi faktur pajak dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kwitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

Ketentuan dalam PER-58/PJ/2010 menekankan bentuk dan ukuran formulir faktur pajak tersebut disesuaikan dengan kepentingan PKP PE. Pengadaan formulir faktur pajak pun dilakukan oleh PKP PE.

Adapun kode dan nomor seri faktur pajak yang dicantumkan dalam formulir faktur pajak dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP PE dibuat paling sedikit dalam dua rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut:

Baca Juga:
Soal PPN 12%, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Hari Ini
  • Lembar ke-1 : disampaikan kepada pembeli BKP.
  • Lembar ke-2 : untuk arsip PKP yang membuat faktur pajak.

Faktur pajak dianggap telah dibuat dalam dua rangkap atau lebih dalam hal faktur pajak tersebut dibuat dalam satu lembar yang terdiri dari dua atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.

Lembar ke-2 faktur pajak dapat berupa rekaman faktur pajak dalam bentuk media elektronik, yaitu sarana penyimpanan data, seperti:diskette, Digital Data Storage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD).

Dalam hal PKP pabrikan atau distributor yang dalam kegiatan usahanya melakukan penjualan secara eceran (memiliki outlet), atas penyerahan BKP secara eceran tersebut PKP dapat membuat faktur pajak sesuai ketentuan yang diatur dalam PER-58/PJ/2010.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Rabu, 11 Desember 2024 | 17:26 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12% untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Kami Hitung dan Siapkan

Rabu, 11 Desember 2024 | 16:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12%, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Hari Ini

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Multitarif PPN Dipertimbangkan Lagi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?