Pekerja menyelesaikan pembuatan kue donat di salah satu UMKM donat latela Desa Kampung Keuramat, Banda Aceh, Aceh, Selasa (18/1/2022). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengalami kendala dalam menerbitkan sertifikasi halal bagi 10 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tantangan yang dihadapi adalah sulitnya melakukan pendataan secara valid terhadap 10 juta UMKM yang ada.
Merespons hal ini, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bakal berkoordinasi dengan Kemenkop UKM dan Kemenkeu untuk membantu penghimpunan data UMKM. Data akan dikumpulkan dari daftar penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan penyaluran kredit ultra mikro dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
"Data ini akan melengkapi data UMKM bagi BPJPH karena lebih mudah diverifikasi oleh pihak bank," kata Deputi III KSP Panutan Sulendrakusuma saat menerima Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Jumat (21/1).
Sebagai informasi, BPUM disalurkan kepada 12,8 juta pelaku UMKM pada 2021 lalu. Kemudian, Kemenkop UKM merekam 7,3 juta data pelaku UMKM yang menerima KUR. PIP Kemenkeu memiliki 1,96 juta pelaku UMKM yang menerima pembiayaan UMi.
Panutan menjelaskan, KSP sendiri terlibat dalam pengawalan penyaluran BPUM, yakni bansos UKM dalam program PEN. KSP juga terlibat dalam pembangunan basis data tunggal UMKM pada tahun 2021 dan 2022 bersama Kemenkop dan BPS. Apalagi, lanjut Panutan, program sertifikasi 10 juta UMKM melibatkan banyak pihak di lingkungan pemerintah dan nonpemerintah.
"Maka, kami juga akan membantu mengkomunikasikan program ini, baik melalui fasilitasi pertemuan di Jakarta ataupun memastikan koordinasi para pihak terkait saat kunjungan ke daerah," kata Panutan.
Sebagai informasi, program sertifikasi untuk 10 juta UMKM ini ditargetkan untuk pelaku UMK terutama di sektor yang berisiko rendah dari aspek halal yaitu makanan, minuman, penyembelihan dan jasa penyembelihan (RPH, RPU, jasa penyembelihan hewan, warung makan, restoran, dapur hotel, food court di mal, dan e-commerce). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.