KEBIJAKAN PAJAK

Penerapan Second Home Visa Jadi Potensi Pajak Baru untuk Pemerintah

Muhamad Wildan | Senin, 31 Oktober 2022 | 10:55 WIB
Penerapan Second Home Visa Jadi Potensi Pajak Baru untuk Pemerintah

Ilustrasi. Petugas Imigrasi bertugas di konter khusus untuk delegasi pertemuan KTT G20 di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (24/10/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Keberadaan visa rumah kedua atau second home visa akan memberikan potensi penerimaan pajak baru bagi Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan seorang warga negara asing (WNA) bakal berkewajiban membayar pajak di Indonesia bila persyaratan subjektif dan objektifnya terpenuhi.

"Pada Pasal 2 ayat (3) UU PPh dijelaskan bahwa WNA akan menjadi subjek pajak dalam negeri dalam hal berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan atau berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia," ujar Neilmaldrin, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga:
Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Adapun persyaratan objektif terpenuhi bila subjek pajak memperoleh penghasilan. "Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PPh menjelaskan jenis-jenis penghasilan yang menjadi objek pajak," ujar Neilmaldrin.

Untuk diketahui, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi meluncurkan second home visa dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.

Dengan second home visa, orang asing tertentu atau mantan WNI dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun hingga 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Dalam mengajukan second home visa, dokumen-dokumen yang dipersyaratkan antara lain paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan, proof of fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurang Rp2 miliar, pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 cm berlatar belakang putih, dan daftar riwayat hidup.

Tarif PNBP atas layanan second home visa adalah senilai Rp3 juta. Pembayaran PNBP dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia lewat portal PNBP yang tersedia.

Kebijakan second home visa mulai berlaku pada 24 Desember 2022 atau 60 hari setelah terbitnya Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022.

"Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif nonfiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis," kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China