BERITA PAJAK HARI INI

Penerapan NIK sebagai NPWP, Pihak Lain Diberi Waktu hingga Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Juni 2024 | 08:00 WIB
Penerapan NIK sebagai NPWP, Pihak Lain Diberi Waktu hingga Akhir Tahun

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak memberikan waktu bagi pihak lain, seperti perbankan, untuk menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP hingga akhir tahun. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (28/6/2024).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jika sistem yang dimiliki masih belum siap menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP, pihak lain diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan NPWP 15 digit hingga akhir tahun ini.

"Bila sistem, baik di tempat kami maupun di pihak lain, contoh perbankan, belum cukup siap maka kami memberikan kesempatan untuk dapat menggunakan [NPWP] 16 ataupun 15 digit hingga akhir 2024," katanya.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Jika pihak lain sudah siap memakai NIK sebagai NPWP 16 digit, lanjut Suryo, DJP memperbolehkan pihak lain untuk mulai memberikan pelayanan menggunakan NIK. Dia menyadari penyesuaian sistem dari pihak lain membutuhkan waktu.

"Secara bertahap, kami akan terus melakukan penyesuaian karena alhamdulillah menyesuaikan sistem dari para pihak ini tidak memang sederhana. Dan ini yang akan terus kami lakukan," tuturnya.

Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, NIK juga diperlukan oleh wajib pajak untuk memperoleh layanan administrasi dari pihak lain yang selama ini mensyaratkan penggunaan NPWP.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Layanan publik dimaksud, contohnya, layanan pencairan dana pemerintah, ekspor-impor, perbankan, sektor keuangan, pendirian badan usaha, perizinan usaha, administrasi pemerintahan, dan layanan-layanan lainnya yang mensyaratkan NPWP.

Selain relaksasi penggunaan NIK sebagai NPWP, ada pula ulasan tentang perpres baru yang mengatur multilateral instrument. Ada juga bahasan mengenai ketentuan pelayanan minimal Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, penerapan coretax administration system, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Implementasi NIK-NPWP Mulai 1 Juli 2024

Penggunaan NIK sebagai NPWP oleh wajib pajak orang pribadi penduduk akan diimplementasikan secara penuh pada 1 Juli 2024.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan DJP Sri Hartiwiek mengatakan NPWP dengan format 16 digit juga bakal sepenuhnya digunakan oleh wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan instansi pemerintah mulai 1 Juli 2024.

"Insyaallah, pada 1 Juli 2024 ini akan diberlakukan NIK dan NPWP 16 digit, Senin pekan depan," katanya. (DDTCNews)

Pemberian Kompensasi oleh PPPK

Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan menerbitkan keputusan terkait dengan pemberian kompensasi jika pelayanan tidak sesuai dengan standar.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Keputusan yang dimaksud adalah KEP-44/PPPK/2024. Salah satu pertimbangan diterbitkannya keputusan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan PPPK.

“bahwa pemberian kompensasi kepada penerima layanan yang menerima layanan tidak sesuai standar layanan … perlu dituangkan dalam keputusan kepala PPPK,” bunyi penggalan bagian pertimbangan KEP-44/PPPK/2024. (DDTCNews)

Penerapan BEPS dalam P3B

DJP mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) 63/2024 diterbitkan untuk menambah persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang tercakup dalam Multilateral Instrument (MLI).

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Melalui perpres 63/2024, terdapat 13 P3B yang diusulkan untuk turut menjadi covered tax agreement (CTA). Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, klausul rencana aksi base erosion and profit shifting (BEPS) dimasukkan ke dalam 13 P3B tanpa perlu mengadakan negosiasi bilateral dengan negara mitra.

"Jadi dengan adanya perpres ini kita bisa menerapkan rencana BEPS untuk mencegah penghindaran pajak dan penggerusan basis pemajakan," tuturnya. (DDTCNews)

21 Probis DJP dalam Implementasi Coretax

DJP menyatakan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan langsung mencakup 21 proses bisnis.

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas perlu melakukan persiapan yang matang sebelum implementasi CTAS tersebut. Oleh karena itu, DJP masih melakukan serangkaian pengujian untuk memastikan kesiapan sistem ini.

"Kami pun sebelum melakukan rolling out terhadap seluruh sistem informasi yang akan dijalankan, kami pastikan terlebih dulu [kesiapannya]," ujarnya. (DDTCNews)

Realisasi Penerimaan Pajak hingga Mei 2024

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2024 senilai Rp760,38 triliun.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Penerimaan pajak ini mengalami kontraksi 8,4% (year on year/yoy). Kontraksi penerimaan pajak ini terjadi, salah satunya, dikarenakan penurunan harga komoditas.

"Ini artinya 38,23% dari target [penerimaan pajak] sudah kami kumpulkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai