PMK 164/2023

Penentuan Saat Mulainya Pungut PPN PKP yang Dikukuhkan secara Jabatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Januari 2024 | 17:22 WIB
Penentuan Saat Mulainya Pungut PPN PKP yang Dikukuhkan secara Jabatan

Ilustrasi. (foto: freepik)

JAKARTA, DDTCNews - Contoh penentuan saat dimulainya kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang dikukuhkan secara jabatan juga dimuat dalam Lampiran PMK 164/2023.

Seperti diketahui, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil PPN.

Jika pengusaha tidak melaksanakan kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) atau kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) dapat mengukuhkan secara jabatan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Dalam hal … dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan … wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang mulai masa pajak dikukuhkannya sebagai PKP,” penggalan Pasal 19 ayat (1) huruf b PMK 164/2023, dikutip pada Rabu (24/1/2024).

Pasal 19 ayat (2) PMK 164/2023 juga memuat ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PKP atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak yang seharusnya dipungut PPN atau PPN dan PPnBM mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya sampai dengan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.

Berdasarkan pada pasal tersebut, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud … wajib disampaikan dalam hal terdapat PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya dipungut,” bunyi penggalan Pasal 19 ayat (3) PMK 164/2023.

Jika pengusaha tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud, direktur jenderal pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Berikut ini contoh penerapan ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf b PMK 164/2023.

CV C didirikan dan terdaftar sebagai wajib pajak pada 16 Mei 2024 pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia. Periode tahun buku yang digunakan CV C yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Desember. CV C belum dikukuhkan sebagai PKP sampai dengan 15 September 2025.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Namun, berdasarkan data dan/ atau informasi yang diperoleh Ditjen Pajak (DJP) diketahui bahwa ternyata CV C telah mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil pada 14 Oktober 2024 sehingga seharusnya wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat 31 Desember 2024.

Sebagai tindak lanjut atas data dan/atau informasi dimaksud, kepala KPP Pratama Medan Polonia menerbitkan surat pengukuhan PKP secara jabatan pada 15 September 2025 dengan mencantumkan tanggal CV C dikukuhkan sebagai PKP, yaitu 15 September 2025.

Dengan demikian, sebagai PKP, CV C wajib:

  • memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang serta membuat faktur pajak mulai masa pajak September 2025, yaitu mulai 15 September 2025; dan
  • memenuhi kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya dipungut untuk periode 1 Januari 2025 sampai dengan 14 September 2025. Pemenuhan kedua kewajiban tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Simak pula ‘Aturan Baru Mulainya PKP Pungut, Setor, dan Lapor PPN di PMK 164/2023’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra