PMK 172/2023

Penentuan Harga Transfer dengan Profit Split Method, Ini Perinciannya

Muhamad Wildan | Senin, 15 Januari 2024 | 18:00 WIB
Penentuan Harga Transfer dengan Profit Split Method, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/2023 turut memerinci penerapan profit split method dalam penentuan harga transfer.

Secara umum, profit split method dilakukan dengan membagi laba gabungan transaksi yang relevan berdasarkan fungsi, aset, risiko, dan/atau kontribusi para pihak di dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Pembagian laba gabungan dapat dilakukan pada tingkat laba kotor atau laba operasi bersih.

"Tingkat laba gabungan yang dibagi…ditentukan oleh tingkat integrasi fungsi, penggunaan aset, dan/atau pembagian risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi dari para pihak yang bertransaksi dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa," bunyi pasal 11 ayat (2), dikutip pada Senin (15/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Laba gabungan dapat dibagi menggunakan contribution analysis ataupun residual analysis. Sebagai informasi, contribution analysis dilakukan dengan membagi laba gabungan berdasarkan faktor pembagi.

Sementara itu, residual analysis dilakukan dengan memisahkan laba gabungan menjadi: laba yang berasal dari kontribusi masing-masing pihak yang bertransaksi yang dapat diperoleh secara andal pembandingnya dalam transaksi independen; dan sisa laba gabungan yang bisa bernilai positif ataupun negatif.

Sisa laba gabungan dibagi berdasarkan faktor pembagi yang bisa berupa: persentase pembagian laba oleh pihak-pihak dalam transaksi independen yang sebanding; atau nilai relatif atau persentase kontribusi para pihak yang bertransaksi dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Faktor pembagi harus terbebas dari transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dapat diverifikasi, dan didukung oleh data pembanding atau data internal pihak-pihak yang bertransaksi ataupun data lain yang relevan.

Untuk diperhatikan, metode penentuan harga transfer dipilih berdasarkan kesesuaiannya dengan karakteristik transaksi yang diuji, karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi, kelebihan dan kekurangan setiap metode yang bisa diterapkan, ketersediaan transaksi independen yang menjadi pembanding, serta tingkat kesebandingan antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan transaksi independen.

Profit split method digunakan jika transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dilakukan oleh para pihak yang memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap transaksi, kegiatan para pihak bersifat highly integrated, dan para pihak yang bertransaksi saling berbagi risiko bisnis yang signifikan atau secara terpisah menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra