PMK 172/2023

Penentuan Harga Transfer dengan Profit Split Method, Ini Perinciannya

Muhamad Wildan | Senin, 15 Januari 2024 | 18:00 WIB
Penentuan Harga Transfer dengan Profit Split Method, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/2023 turut memerinci penerapan profit split method dalam penentuan harga transfer.

Secara umum, profit split method dilakukan dengan membagi laba gabungan transaksi yang relevan berdasarkan fungsi, aset, risiko, dan/atau kontribusi para pihak di dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Pembagian laba gabungan dapat dilakukan pada tingkat laba kotor atau laba operasi bersih.

"Tingkat laba gabungan yang dibagi…ditentukan oleh tingkat integrasi fungsi, penggunaan aset, dan/atau pembagian risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi dari para pihak yang bertransaksi dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa," bunyi pasal 11 ayat (2), dikutip pada Senin (15/1/2024).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Laba gabungan dapat dibagi menggunakan contribution analysis ataupun residual analysis. Sebagai informasi, contribution analysis dilakukan dengan membagi laba gabungan berdasarkan faktor pembagi.

Sementara itu, residual analysis dilakukan dengan memisahkan laba gabungan menjadi: laba yang berasal dari kontribusi masing-masing pihak yang bertransaksi yang dapat diperoleh secara andal pembandingnya dalam transaksi independen; dan sisa laba gabungan yang bisa bernilai positif ataupun negatif.

Sisa laba gabungan dibagi berdasarkan faktor pembagi yang bisa berupa: persentase pembagian laba oleh pihak-pihak dalam transaksi independen yang sebanding; atau nilai relatif atau persentase kontribusi para pihak yang bertransaksi dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Faktor pembagi harus terbebas dari transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dapat diverifikasi, dan didukung oleh data pembanding atau data internal pihak-pihak yang bertransaksi ataupun data lain yang relevan.

Untuk diperhatikan, metode penentuan harga transfer dipilih berdasarkan kesesuaiannya dengan karakteristik transaksi yang diuji, karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi, kelebihan dan kekurangan setiap metode yang bisa diterapkan, ketersediaan transaksi independen yang menjadi pembanding, serta tingkat kesebandingan antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan transaksi independen.

Profit split method digunakan jika transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dilakukan oleh para pihak yang memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap transaksi, kegiatan para pihak bersifat highly integrated, dan para pihak yang bertransaksi saling berbagi risiko bisnis yang signifikan atau secara terpisah menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP