UU CIPTA KERJA

Penegasan Penerbitan Faktur Pajak Pedagang Eceran dalam UU Cipta Kerja

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 07 Oktober 2020 | 16:51 WIB
Penegasan Penerbitan Faktur Pajak Pedagang Eceran dalam UU Cipta Kerja

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan diperkenankannya pengusaha kena pajak pedagang eceran (PKP PE) membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dipertegas.

Penegasan tersebut tercantum dalam Pasal 13 ayat (5a) UU PPN. Pasal tersebut merupakan pasal baru dan menjadi salah satu subtansi perubahan UU PPN yang masuk dalam klaster Perpajakan UU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin (5/10/2020).

PKP PE dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

“Yang diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan,” demikian bunyi penggalan Pasal 13 ayat (5a) UU PPN yang dimuat dalam UU Cipta Kerja, dikutip pada Rabu (7/10/2020). Simak pula artikel ‘PKP Pedagang Eceran Boleh Membuat Faktur Pajak Tanpa Identitas Pembeli’.

Kendati sebelumnya belum termaktub dalam UU PPN, ketentuan mengenai penerbitan faktur pajak oleh PKP PE tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual telah tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) UU KUP.

Selain itu, ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-58/PJ/2010 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-137/PJ/2010. Pada intinya PER-58/PJ/2010 dan SE-137/PJ/2010 mengharuskan PKP PE membuat faktur pajak dengan paling sedikit memuat 5 informasi.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Pertama, nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP. Kedua, jenis BKP yang diserahkan. Ketiga, jumlah harga jual yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah. Keempat, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang dipungut.

Kelima, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Apabila disandingkan dengan syarat minimal yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, PKP PE dapat membuat faktur tanpa mencantumkan identitas pembeli dan tanda tangan penjual.

Pada intinya baik Pasal 14 ayat (1) UU KUP maupun PER-58/PJ/2010 dan SE-137/PJ/2010 memperkenankan PKP PE untuk membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli dan tanda tangan penjual sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan g UU PPN.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Adapun ketentuan mengenai siapa yang dimaksud dengan PKP PE yang saat ini berlaku adalah Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 1/2012 jo Pasal 5 ayat (2) PMK-151/PMK.03/2013 jo Pasal 1 ayat (1) PER-58/PJ/2010.

Merujuk pada aturan tersebut, PKP PE merupakan PKP yang dalam kegiatan usaha/pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan 3 cara. Pertama, melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya

Kedua, dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang. Ketiga, umumnya penyerahan BKP atau transaksi jual beli dilakukan tunai dan penjual langsung menyerahkan BKP atau pembeli langsung membawa BKP yang dibelinya.

Dengan demikian, penambahan Pasal 13 ayat (5a) UU PPN dalam UU Cipta Kerja menegaskan kembali mengenai ketentuan penerbitan faktur pajak bagi PKP PE. Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan