UU CIPTA KERJA

Penegasan Penerbitan Faktur Pajak Pedagang Eceran dalam UU Cipta Kerja

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 07 Oktober 2020 | 16:51 WIB
Penegasan Penerbitan Faktur Pajak Pedagang Eceran dalam UU Cipta Kerja

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan diperkenankannya pengusaha kena pajak pedagang eceran (PKP PE) membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dipertegas.

Penegasan tersebut tercantum dalam Pasal 13 ayat (5a) UU PPN. Pasal tersebut merupakan pasal baru dan menjadi salah satu subtansi perubahan UU PPN yang masuk dalam klaster Perpajakan UU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin (5/10/2020).

PKP PE dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

“Yang diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan,” demikian bunyi penggalan Pasal 13 ayat (5a) UU PPN yang dimuat dalam UU Cipta Kerja, dikutip pada Rabu (7/10/2020). Simak pula artikel ‘PKP Pedagang Eceran Boleh Membuat Faktur Pajak Tanpa Identitas Pembeli’.

Kendati sebelumnya belum termaktub dalam UU PPN, ketentuan mengenai penerbitan faktur pajak oleh PKP PE tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual telah tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) UU KUP.

Selain itu, ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-58/PJ/2010 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-137/PJ/2010. Pada intinya PER-58/PJ/2010 dan SE-137/PJ/2010 mengharuskan PKP PE membuat faktur pajak dengan paling sedikit memuat 5 informasi.

Baca Juga:
Distributor Alkes Bisa Ajukan Restitusi Dipercepat, Begini Aturannya

Pertama, nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP. Kedua, jenis BKP yang diserahkan. Ketiga, jumlah harga jual yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah. Keempat, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang dipungut.

Kelima, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Apabila disandingkan dengan syarat minimal yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, PKP PE dapat membuat faktur tanpa mencantumkan identitas pembeli dan tanda tangan penjual.

Pada intinya baik Pasal 14 ayat (1) UU KUP maupun PER-58/PJ/2010 dan SE-137/PJ/2010 memperkenankan PKP PE untuk membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli dan tanda tangan penjual sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan g UU PPN.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Adapun ketentuan mengenai siapa yang dimaksud dengan PKP PE yang saat ini berlaku adalah Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 1/2012 jo Pasal 5 ayat (2) PMK-151/PMK.03/2013 jo Pasal 1 ayat (1) PER-58/PJ/2010.

Merujuk pada aturan tersebut, PKP PE merupakan PKP yang dalam kegiatan usaha/pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan 3 cara. Pertama, melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya

Kedua, dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang. Ketiga, umumnya penyerahan BKP atau transaksi jual beli dilakukan tunai dan penjual langsung menyerahkan BKP atau pembeli langsung membawa BKP yang dibelinya.

Dengan demikian, penambahan Pasal 13 ayat (5a) UU PPN dalam UU Cipta Kerja menegaskan kembali mengenai ketentuan penerbitan faktur pajak bagi PKP PE. Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN