PERPAJAKAN INDONESIA

Penegakan Hukum Pajak, DJP: Mulai Imbauan hingga Penyidikan

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Mei 2023 | 15:00 WIB
Penegakan Hukum Pajak, DJP: Mulai Imbauan hingga Penyidikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan dilakukan secara bertahap.

Sesuai dengan informasi yang disampaikan dalam laman resmi Ditjen Pajak (DJP), penegakan hukum di bidang perpajakan dapat memberikan kepastian hukum, melindungi wajib pajak yang sudah patuh, mewujudkan keadilan, dan memberikan manfaat hukum.

“Kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan sendiri dimulai dari upaya imbauan, penagihan baik pasif dan aktif, pemeriksaan, hingga tahap penyidikan,” tulis DJP, dikutip pada Senin (1/5/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan pada Penjelasan Pasal 38 UU KUP, pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak, sepanjang menyangkut tindakan administrasi perpajakan, dikenai sanksi administratif dengan menerbitkan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak.

Sementara itu, pelanggaran yang menyangkut tindak pidana di bidang perpajakan dikenai sanksi pidana. DJP mengatakan ketentuan tersebut menegaskan penegakan hukum di bidang perpajakan terbagi menjadi 2 bagian, yaitu penegakan hukum administratif dan penegakan hukum pidana.

Adapun penegakan hukum administratif dilakukan untuk pengujian kepatuhan wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sementara itu, penegakan hukum pidana dilakukan untuk penyidikan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“Atas pelanggaran administratif akan dikenai sanksi administratif berupa denda, bunga, atau kenaikan, sedangkan atas pelanggaran pidana akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara, pidana kurungan, dan/atau pidana denda,” jelas DJP.

Otoritas mengatakan penegakan hukum administratif bisa memiliki titik taut dengan penegakan hukum pidana. Hal tersebut terjadi jika dalam penegakan hukum administratif ditemukan indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan