CUKAI (16)

Penegakan Hukum Melalui Sanksi Pidana di Bidang Cukai

Hamida Amri Safarina | Kamis, 03 Juni 2021 | 17:30 WIB
Penegakan Hukum Melalui Sanksi Pidana di Bidang Cukai

PENEGAKAN hukum menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (Asshiddiqie, 1998).

Dengan demikian, penegakan hukum di bidang cukai dapat dimaknai sebagai langkah atau cara untuk menegakkan norma-norma hukum dalam peraturan di bidang cukai atas suatu pelanggaran yang dilakukan wajib pajak.

Pelanggaran hukum dalam cukai biasanya terjadi karena dua hal, yakni tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar. Pada umumnya, penegakan hukum dilakukan dengan pemberian sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Artikel ini membahas mengenai ketentuan sanksi pidana atas pelanggaran di bidang cukai yang dilakukan wajib pajak.

Ketentuan sanksi pidana di bidang cukai diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai). Terdapat beberapa sanksi pidana yang diatur dalam UU Cukai sebagai berikut.

Pertama, sesuai dengan Pasal 50 UU Cukai, seseorang yang tanpa memiliki izin menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai (BKC) dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dapat dikenai sanksi pidana.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Pihak yang melanggar dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kedua, berdasarkan pada Pasal 52 UU Cukai, pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang mengeluarkan BKC dari pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dapat dikenakan sanksi pidana.

Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Ketiga, setiap orang yang dengan sengaja memperlihatkan atau menyerahkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai yang palsu atau dipalsukan, dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU Cukai.

Adapun sanksi pidana yang diberikan ialah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp75.000.000 dan paling banyak Rp750.000.000.

Keempat, merujuk pada Pasal 54 UU Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual BKC yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dikenakan pidana.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Pihak yang melanggar tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kelima, seseorang dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar apabila melakukan tiga pelanggaran.

Adapun pelanggaran yang dimaksud, antara lain:

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 
  1. membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya;
  2. membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan;
  3. mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai.

Sanksi pidana tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 UU Cukai.

Keenam, mengacu pada Pasal 56 UU Cukai, setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan BKC yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana yang dimaksud berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga:
Dua Strategi Bea Cukai Agar Pengusaha Optimalkan Fasilitas Kepabeanan

Ketujuh, sesuai dengan Pasal 57 UU Cukai, setiap orang yang tanpa izin membuka, melepas, atau merusak kunci, segel, atau tanda pengaman sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dapat dikenakan pidana.

Sanksi pidana yang dapat dikenakan ialah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 2 tahun delapan bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp75.000.000 dan paling banyak Rp750.000.000.

Kedelapan, sesuai Pasal 58 UU Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya dapat dikenakan pidana.

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Kembali Minta Cukai Minuman Manis Ditunda

Pihak yang melanggar dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kesembilan, setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang cukai dapat dikenakan pidana. Ketentuan sanksi pidana diatur dalam Pasal 58A huruf a dan b UU Cukai.

Sanksi pidana yang dikenakan ialah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1 miliar. Kemudian, perbuatan tersebut yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara dapat dikenakan penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja