CUKAI (16)

Penegakan Hukum Melalui Sanksi Pidana di Bidang Cukai

Hamida Amri Safarina | Kamis, 03 Juni 2021 | 17:30 WIB
Penegakan Hukum Melalui Sanksi Pidana di Bidang Cukai

PENEGAKAN hukum menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (Asshiddiqie, 1998).

Dengan demikian, penegakan hukum di bidang cukai dapat dimaknai sebagai langkah atau cara untuk menegakkan norma-norma hukum dalam peraturan di bidang cukai atas suatu pelanggaran yang dilakukan wajib pajak.

Pelanggaran hukum dalam cukai biasanya terjadi karena dua hal, yakni tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar. Pada umumnya, penegakan hukum dilakukan dengan pemberian sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Artikel ini membahas mengenai ketentuan sanksi pidana atas pelanggaran di bidang cukai yang dilakukan wajib pajak.

Ketentuan sanksi pidana di bidang cukai diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai). Terdapat beberapa sanksi pidana yang diatur dalam UU Cukai sebagai berikut.

Pertama, sesuai dengan Pasal 50 UU Cukai, seseorang yang tanpa memiliki izin menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai (BKC) dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dapat dikenai sanksi pidana.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Pihak yang melanggar dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kedua, berdasarkan pada Pasal 52 UU Cukai, pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang mengeluarkan BKC dari pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dapat dikenakan sanksi pidana.

Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga:
PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Ketiga, setiap orang yang dengan sengaja memperlihatkan atau menyerahkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai yang palsu atau dipalsukan, dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU Cukai.

Adapun sanksi pidana yang diberikan ialah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp75.000.000 dan paling banyak Rp750.000.000.

Keempat, merujuk pada Pasal 54 UU Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual BKC yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dikenakan pidana.

Baca Juga:
Kelas Pajak Soal Coretax DJP Ditambah, Ratusan WP Datangi KPP

Pihak yang melanggar tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kelima, seseorang dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar apabila melakukan tiga pelanggaran.

Adapun pelanggaran yang dimaksud, antara lain:

Baca Juga:
Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang
  1. membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya;
  2. membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan;
  3. mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai.

Sanksi pidana tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 UU Cukai.

Keenam, mengacu pada Pasal 56 UU Cukai, setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan BKC yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana yang dimaksud berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Ketujuh, sesuai dengan Pasal 57 UU Cukai, setiap orang yang tanpa izin membuka, melepas, atau merusak kunci, segel, atau tanda pengaman sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dapat dikenakan pidana.

Sanksi pidana yang dapat dikenakan ialah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 2 tahun delapan bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp75.000.000 dan paling banyak Rp750.000.000.

Kedelapan, sesuai Pasal 58 UU Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya dapat dikenakan pidana.

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Pihak yang melanggar dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kesembilan, setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang cukai dapat dikenakan pidana. Ketentuan sanksi pidana diatur dalam Pasal 58A huruf a dan b UU Cukai.

Sanksi pidana yang dikenakan ialah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1 miliar. Kemudian, perbuatan tersebut yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara dapat dikenakan penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TIGARAKSA

Kelas Pajak Soal Coretax DJP Ditambah, Ratusan WP Datangi KPP

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah