KANWIL DJP BANTEN

Penegakan Hukum, Kantor Pajak Geledah Rumah Pembuat Faktur Fiktif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:30 WIB
Penegakan Hukum, Kantor Pajak Geledah Rumah Pembuat Faktur Fiktif

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten menggeledah rumah milik tersangka tindak pidana pajak berinisial ASS.

Dalam keterangan resminya, Kanwil DJP Banten menjelaskan penggeledahan kediaman tersangka ASS tersebut dilakukan untuk mendapatkan barang bukti yang memiliki relevansi dengan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka.

"Penggeledahan ini dilakukan demi kepentingan penyidik perkara tindak pidana perpajakan sehingga masalah menjadi lebih jelas dan harus dilakukan dengan cara-cara menurut UU sesuai dengan kepentingan untuk itu," sebut Kanwil DJP Banten, dikutip pada Kamis (31/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

ASS ditetapkan tersangka karena ditengarai telah menerbitkan dan melaporkan faktur pajak fiktif melalui PT ARP. Faktur pajak fiktif tersebut dijual oleh tersangka ASS kepada PT BNU, PT JDEL, CV YA, dan CV AR untuk digunakan sebagai kredit pajak.

Selain itu tersangka ASS juga tidak menyetorkan PPN atas sebagian penjualan PT ARP pada tahun pajak 2020 dan 2021.

"Tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka ASS melalui PT ARP tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2,62 miliar," tulis Kanwil DJP Banten.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Akibat perbuatannya, tersangka ASS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak.

Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar-aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi Banten.

Keberhasilan ini juga menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum perpajakan di Bante—yang akan memberikan peringatan bagi pelaku lainnya—dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

YAYASAN TRIASIH 07 November 2024 | 09:08 WIB

SIAP

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra