KINERJA PENEGAKAN HUKUM 2023 DJP

Penegakan Hukum, DJP Blokir Rekening dan Sita Aset Penanggung Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2024 | 12:15 WIB
Penegakan Hukum, DJP Blokir Rekening dan Sita Aset Penanggung Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan kegiatan penyitaan dan pemblokiran pada tahun lalu.

Berdasarkan pada data Kinerja Penegakan Hukum 2023 DJP di Seluruh Indonesia, ada sebanyak 51 kegiatan penyitaan dan pemblokiran oleh Unit Pelaksana Penegakan Hukum (UP Gakum) pada tahun lalu.

“51 kegiatan penyitaan dan pemblokiran oleh UP Gakum dengan nilai sita hasil penilaian sebesar Rp486,38 miliar,” tulis DJP, dikutip pada Senin (1/4/2024).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumlah kegiatan itu sedikit mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun, nilai sita hasil penilaiannya tercatat naik. Pada 2022, ada 54 kegiatan penyitaan oleh 23 UP Gakum dengan nilai sita hasil penilaian sebanyak Rp315 miliar.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (2) UU KUP, salah satu wewenang penyidik tindak pidana di bidang perpajakan adalah melakukan pemblokiran dan/atau penyitaan harta kekayaan milik tersangka, termasuk tetapi tidak terbatas dengan adanya izin ketua pengadilan negeri setempat.

Berdasarkan pada bagian penjelasan Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP yang masuk dalam UU HPP, penyitaan harta kekayaan tersangka pidana perpajakan dapat dilakukan terhadap barang bergerak ataupun tidak bergerak.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Harta yang dapat disita termasuk rekening bank, piutang, dan surat berharga milik wajib pajak, penanggung pajak, dan/atau pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak lain adalah pihak yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Sementara itu, pemblokiran dilakukan dengan melakukan permintaan pemblokiran ke pihak berwenang. Pihak berwenang tersebut seperti bank, kantor pertanahan, kantor Samsat, dan lain-lain. Simak 'Sita-Blokir oleh Penyidik DJP Tak Terbatas Izin PN, Ini Penjelasannya'.

Penanggung Pajak

Sesuai dengan data Kinerja Penegakan Hukum 2023 DJP di Seluruh Indonesia, ada sebanyak 21.771 pemblokiran rekening penanggung pajak. Dari pemblokiran rekening penanggung pajak tersebut, DJP mencatat total pencairan senilai Rp341 miliar.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Selain itu, ada 32.226 penyitaan barang penanggung pajak. Dari penyitaan tersebut, DJP mencatat adanya pencairan senilai Rp951 miliar.

Kemudian, masih terkait dengan penegakan hukum, ada 6.997 pemindahan saldo rekening dan penjualan barang sitaan milik penanggung pajak senilai Rp817 miliar.

Selain itu, ada 312 penanggung pajak yang dicegah berpergian ke luar negeri dengan hasil pencairan senilai Rp54 miliar. Tidak hanya itu, pada 2023, DJP juga melakukan kegiatan penyanderaan (gijzeling) terhadap 1 penanggung pajak.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Surat Paksa

Secara total pada tahun lalu, masih berdasarkan pada data Kinerja Penegakan Hukum 2023 DJP di Seluruh Indonesia, otoritas telah memberitahukan 658.622 surat paksa dengan nilai pencairan sebanyak Rp5,5 triliun.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) PMK 61/2023, jika penanggung pajak belum melunasi utang pajak setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal surat teguran disampaikan, pejabat menerbitkan surat paksa. Juru sita pajak memberitahukannya kepada penanggung pajak.

Surat paksa, sesuai dengan amanat Pasal 15 ayat (1) PMK 61/2023, diberitahukan oleh juru sita pajak dengan pernyataan dan penyerahan salinan surat paksa kepada penanggung pajak.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Pemberitahuan surat paksa atas wajib pajak orang pribadi dilakukan kepada penanggung pajak yang dimaksud pada Pasal 8 atau orang dewasa yang bertempat tinggal bersama/yang bekerja di tempat usaha penanggung pajak dalam hal juru sita pajak tidak dapat menjumpai penanggung pajak.

Kemudian, pemberitahuan surat paksa atas wajib pajak badan dilakukan kepada penanggung pajak yang dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) atau pegawai tetap—yang membidangi keuangan, pembukuan, perpajakan, personalia, hubungan masyarakat, atau bagian umum—dan bukan pegawai harian di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan dalam hal juru sita pajak tidak dapat menjumpai salah seorang penanggung pajak.

Pemberitahuan surat paksa atas wajib pajak yang dinyatakan pailit dilakukan kepada kurator, hakim pengawas, atau balai harta peninggalan. Kemudian, pemberitahuan surat paksa atas wajib pajak yang dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, dilakukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Sementara itu, pemberitahuan surat paksa atas wajib pajak yang menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, dapat dilakukan kepada penerima kuasa.

Jika penanggung pajak telah diterbitkan surat penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa dapat diterbitkan langsung tanpa didahului surat teguran.

Tanpa adanya surat teguran terlebih dahulu juga berlaku jika penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP