KINERJA DITJEN PAJAK

Penegakan Hukum 2021, DJP Jalankan 9 Rencana Aksi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 April 2021 | 12:01 WIB
Penegakan Hukum 2021, DJP Jalankan 9 Rencana Aksi

Seorang petugas sedang melayani wajib pajak di KPP Pratama Bandung Cibeunying, beberapa waktu lalu. Ditjen Pajak (DJP) tahun ini akan menjalankan 9 rencana aksi untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tahun ini akan menjalankan 9 rencana aksi penegakan hukum untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2020 menyebutkan pada tahun ini DJP sudah menyiapkan 9 rekomendasi rencana aksi untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Perincian seluruh rencana aksi tersebut, pertama, konsisten menjalankan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

"Tetap melaksanakan kegiatan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pada masa adaptasi kebiasaan baru (new normal) berdasarkan SE-34/PJ/2020," tulis Lakin DJP seperti dikutip Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Kedua, rekomendasi rencana aksi dengan pembuatan kebijakan penegakan hukum setelah UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Ketiga, optimalisasi pengembangan bukper.

Keempat, melakukan kolaborasi penegakan hukum dengan melibatkan penyidik dalam pengawasan yang dilakukan oleh account representative (AR). Selain itu, melibatkan pemeriksa dalam melakukan penelitian pelaksanaan administrasi saat pemeriksaan ditangguhkan.

Kelima, melakukan optimalisasi pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak yang memiliki potensi pembayaran Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang KUP, yaitu pengungkapan ketidakbenaran oleh wajib pajak secara sukarela. Proses bisnis ini termasuk untuk wajib pajak besar.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

Keenam, meningkatkan kualitas penyidik untuk meningkatkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara dengan memaksimalkan kegiatan penyidikan yang memiliki potensi sita aset. Ketujuh, mengintensifkan proses asset tracing sejak saat bukper dilakukan.

Kedelapan, melakukan pengumpulan data baik internal dan eksternal. Proses bisnis ini berlaku pada fase awal dilakukannya penyitaan aset wajib pajak. Kesembilan, konsisten melakukan evaluasi kinerja penegakan hukum.

"Monitoring dan evaluasi pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan di lingkungan Direktorat Penegakan Hukum dilakukan setiap bulan," ungkap laporan tersebut. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Senin, 16 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

Senin, 16 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?