KINERJA DITJEN PAJAK

Penegakan Hukum 2021, DJP Jalankan 9 Rencana Aksi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 April 2021 | 12:01 WIB
Penegakan Hukum 2021, DJP Jalankan 9 Rencana Aksi

Seorang petugas sedang melayani wajib pajak di KPP Pratama Bandung Cibeunying, beberapa waktu lalu. Ditjen Pajak (DJP) tahun ini akan menjalankan 9 rencana aksi untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tahun ini akan menjalankan 9 rencana aksi penegakan hukum untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2020 menyebutkan pada tahun ini DJP sudah menyiapkan 9 rekomendasi rencana aksi untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Perincian seluruh rencana aksi tersebut, pertama, konsisten menjalankan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

"Tetap melaksanakan kegiatan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pada masa adaptasi kebiasaan baru (new normal) berdasarkan SE-34/PJ/2020," tulis Lakin DJP seperti dikutip Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Kedua, rekomendasi rencana aksi dengan pembuatan kebijakan penegakan hukum setelah UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Ketiga, optimalisasi pengembangan bukper.

Keempat, melakukan kolaborasi penegakan hukum dengan melibatkan penyidik dalam pengawasan yang dilakukan oleh account representative (AR). Selain itu, melibatkan pemeriksa dalam melakukan penelitian pelaksanaan administrasi saat pemeriksaan ditangguhkan.

Kelima, melakukan optimalisasi pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak yang memiliki potensi pembayaran Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang KUP, yaitu pengungkapan ketidakbenaran oleh wajib pajak secara sukarela. Proses bisnis ini termasuk untuk wajib pajak besar.

Baca Juga:
Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Keenam, meningkatkan kualitas penyidik untuk meningkatkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara dengan memaksimalkan kegiatan penyidikan yang memiliki potensi sita aset. Ketujuh, mengintensifkan proses asset tracing sejak saat bukper dilakukan.

Kedelapan, melakukan pengumpulan data baik internal dan eksternal. Proses bisnis ini berlaku pada fase awal dilakukannya penyitaan aset wajib pajak. Kesembilan, konsisten melakukan evaluasi kinerja penegakan hukum.

"Monitoring dan evaluasi pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan di lingkungan Direktorat Penegakan Hukum dilakukan setiap bulan," ungkap laporan tersebut. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MIGAS

Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko