ANGKA KEMISKINAN

Penduduk Miskin Turun Jadi 26 Juta Orang, Begini Catatan BPS

Dian Kurniati | Jumat, 15 Juli 2022 | 12:00 WIB
Penduduk Miskin Turun Jadi 26 Juta Orang, Begini Catatan BPS

Suasana permukiman dengan latar belakang gedung bertingkat di Muara Angke, Jakarta Utara, Senin (4/7/2022). Badan Pusat Statistik akan mendata jumlah penduduk miskin ekstrem sebagai acuan dalam program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang ditargetkan dapat tercapai pada tahun 2024. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin pada Maret 2022 mencapai 26,16 juta orang.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan jumlah penduduk miskin tersebut setara dengan 9,54% dari total jumlah penduduk. Porsi penduduk miskin tersebut tercatat turun sebesar 0,6 persen poin dari posisi Maret 2021.

"Dengan pemulihan ekonomi yang terjadi di triwulan I, juga berpengaruh pada penurunan kemiskinan di tahun 2022. Ini sejalan lah," katanya, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Meski mengalami perbaikan, lanjut Margo, angka kemiskinan pada Maret 2022 masih lebih tinggi ketika sebelum pandemi Covid-19. Pada Maret 2019, angka kemiskinan hanya 9,41% dan September 2019 sebesar 9,22%.

Kemudian, persentase penduduk miskin perkotaan dan perdesaan masih mengalami disparitas yang tinggi. Tingkat penduduk miskin di perkotaan tercatat 7,5% pada Maret 2022, sedangkan penduduk miskin di perdesaan 12,29%.

Namun, kemiskinan di perdesaan turun lebih cepat ketimbang di perkotaan. Persentase penduduk miskin perkotaan Maret 2021 mencapai 7,89% dan menjadi 7,5% pada Maret 2022. Sementara itu, penduduk miskin perdesaan turun menjadi 12,29% dari sebelumnya 13,1%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Garis kemiskinan pada Maret 2022 tercatat Rp505.469/kapita/bulan dengan komposisi kemiskinan makanan sebesar Rp374.455 atau 74,08% dan garis kemiskinan bukan makanan sejumlah Rp131.014 atau 25,92%.

Pada Maret 2022, rumah tangga miskin di Indonesia rata-rata memiliki 4,74 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya garis kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah senilai Rp2.395.923/rumah tangga miskin/bulan.

Selain kemiskinan, Margo juga memaparkan tingkat ketimpangan penduduk kaya dan miskin atau rasio gini (gini ratio) pada Maret 2021 sebesar 0,384.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Angka tersebut meningkat 0,003 poin apabila dibandingkan dengan rasio gini pada September 2021 yang sebesar 0,381, tapi tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan rasio gini Maret 2021 di level 0,384.

Rasio gini perkotaan pada Maret 2022 tercatat 0,403, naik dari posisi September 2021 sebesar 0,398 dan 2021 sebesar 0,401. Sementara itu, rasio gini perdesaan tercatat 0,314 atau turun dari Maret 2021 sebesar 0,315.

"Polanya sama, untuk perkotaan meningkat lebih tinggi, sedangkan di perdesaan gini ratio-nya lebih flat," ujar Margo. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra