ANGKA KEMISKINAN

Penduduk Miskin Turun Jadi 26 Juta Orang, Begini Catatan BPS

Dian Kurniati | Jumat, 15 Juli 2022 | 12:00 WIB
Penduduk Miskin Turun Jadi 26 Juta Orang, Begini Catatan BPS

Suasana permukiman dengan latar belakang gedung bertingkat di Muara Angke, Jakarta Utara, Senin (4/7/2022). Badan Pusat Statistik akan mendata jumlah penduduk miskin ekstrem sebagai acuan dalam program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang ditargetkan dapat tercapai pada tahun 2024. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin pada Maret 2022 mencapai 26,16 juta orang.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan jumlah penduduk miskin tersebut setara dengan 9,54% dari total jumlah penduduk. Porsi penduduk miskin tersebut tercatat turun sebesar 0,6 persen poin dari posisi Maret 2021.

"Dengan pemulihan ekonomi yang terjadi di triwulan I, juga berpengaruh pada penurunan kemiskinan di tahun 2022. Ini sejalan lah," katanya, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Meski mengalami perbaikan, lanjut Margo, angka kemiskinan pada Maret 2022 masih lebih tinggi ketika sebelum pandemi Covid-19. Pada Maret 2019, angka kemiskinan hanya 9,41% dan September 2019 sebesar 9,22%.

Kemudian, persentase penduduk miskin perkotaan dan perdesaan masih mengalami disparitas yang tinggi. Tingkat penduduk miskin di perkotaan tercatat 7,5% pada Maret 2022, sedangkan penduduk miskin di perdesaan 12,29%.

Namun, kemiskinan di perdesaan turun lebih cepat ketimbang di perkotaan. Persentase penduduk miskin perkotaan Maret 2021 mencapai 7,89% dan menjadi 7,5% pada Maret 2022. Sementara itu, penduduk miskin perdesaan turun menjadi 12,29% dari sebelumnya 13,1%.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Garis kemiskinan pada Maret 2022 tercatat Rp505.469/kapita/bulan dengan komposisi kemiskinan makanan sebesar Rp374.455 atau 74,08% dan garis kemiskinan bukan makanan sejumlah Rp131.014 atau 25,92%.

Pada Maret 2022, rumah tangga miskin di Indonesia rata-rata memiliki 4,74 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya garis kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah senilai Rp2.395.923/rumah tangga miskin/bulan.

Selain kemiskinan, Margo juga memaparkan tingkat ketimpangan penduduk kaya dan miskin atau rasio gini (gini ratio) pada Maret 2021 sebesar 0,384.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Angka tersebut meningkat 0,003 poin apabila dibandingkan dengan rasio gini pada September 2021 yang sebesar 0,381, tapi tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan rasio gini Maret 2021 di level 0,384.

Rasio gini perkotaan pada Maret 2022 tercatat 0,403, naik dari posisi September 2021 sebesar 0,398 dan 2021 sebesar 0,401. Sementara itu, rasio gini perdesaan tercatat 0,314 atau turun dari Maret 2021 sebesar 0,315.

"Polanya sama, untuk perkotaan meningkat lebih tinggi, sedangkan di perdesaan gini ratio-nya lebih flat," ujar Margo. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP