PANDORA PAPERS

Pendirian Perusahaan Cangkang di Tax Haven Tak Bisa Dipandang Sempit

Dian Kurniati | Selasa, 05 Oktober 2021 | 11:21 WIB
Pendirian Perusahaan Cangkang di Tax Haven Tak Bisa Dipandang Sempit

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kepemilikan perusahaan cangkang atau shell corporation di negara tax haven sering menimbulkan kecurigaan adanya upaya pengelakan pajak. Padahal praktik ini tidak selalu berujung pada penghindaran pajak atau agressive tax planning.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan adanya jaminan kerahasiaan yang ditawarkan negara tax haven alias suaka pajak biasanya menjadi pemicu munculnya konotasi negatif dari pendirian perusahaan cangkang.

Oleh karena itu, menurut Bawono, otoritas perlu melakukan investigasi mendalam untuk membuktikan ada-tidaknya upaya pengelakan pajak.

Baca Juga:
Rancangan Tarif CHT 2025 Perlu Perhatikan Stabilitas dan Keberlanjutan

"Perlu dilihat lebih lanjut karena motif [efisiensi] bisnis dan pengelakan pajak bisa sama-sama dilakukan di tax haven," katanya, Selasa (5/10/2021).

Dilihat dari kaca mata bisnis pun, negara tax haven memang menawarkan sejumlah poin plus. Negara tax haven, yang biasanya tidak memiliki sumber daya penggerak ekonomi, bersiasat dengan menawarkan sistem pajak yang ramah investasi, jaminan kerahasiaan, serta kemudahan dalam mendirikan entitas korporasi.

Dengan berbagai faktor tersebut, negara tax haven dipandang memiliki iklim usaha yang lebih baik. Negara tax haven juga bisa menjadi hub keuangan global.

Baca Juga:
Ada Banyak Inisiatif Multilateral Perangi Profit Shifting, Efektifkah?

Dengan munculnya berbagai data keuangan dari perusahaan cangkang seperti dalam dokumen Pandora Papers, Bawono menilai otoritas pajak di berbagai negara perlu melakukan investigasi lebih lanjut. Investigasi diperlukan karena nama-nama yang disebut memiliki perusahaan cangkang merupakan orang kaya dan memiliki akses terhadap pasar keuangan.

Di sisi lain, negara seperti Indonesia juga telah memiliki sejumlah payung hukum untuk mencegah upaya penghindaran yang agresif. Misalnya, Perpres 13/2018 tentang beneficial owner yang mencegah pengaburan kepemilikan, ketentuan principal purpose test untuk mencegah treaty abuse, serta kerja sama pertukaran informasi antarotoritas pajak.

"Tentu ini harusnya mendorong otoritas di berbagai negara lakukan investigasi lebih lanjut, jadi ada outcome seperti apa," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Oktober 2021 | 21:16 WIB

datanya jelas..tinggal kementrian keuangan punya nyali tidak.. selayaknya gak pandang bululah.. adakan penyelidikan dan penyidikan atas bukti permulaan.. Adanya sunsetpolicy bisa diduga kemauan para elite yg berpengaruh.. mengegolkannya.. Harapannnay lkk tindakan memenuhi azas equality...dlm perpajakan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 September 2024 | 11:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Rancangan Tarif CHT 2025 Perlu Perhatikan Stabilitas dan Keberlanjutan

Selasa, 24 September 2024 | 15:15 WIB KULIAH UMUM DDTC-PERBANAS

Ada Banyak Inisiatif Multilateral Perangi Profit Shifting, Efektifkah?

Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja