PANDORA PAPERS

Pendirian Perusahaan Cangkang di Tax Haven Tak Bisa Dipandang Sempit

Dian Kurniati | Selasa, 05 Oktober 2021 | 11:21 WIB
Pendirian Perusahaan Cangkang di Tax Haven Tak Bisa Dipandang Sempit

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kepemilikan perusahaan cangkang atau shell corporation di negara tax haven sering menimbulkan kecurigaan adanya upaya pengelakan pajak. Padahal praktik ini tidak selalu berujung pada penghindaran pajak atau agressive tax planning.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan adanya jaminan kerahasiaan yang ditawarkan negara tax haven alias suaka pajak biasanya menjadi pemicu munculnya konotasi negatif dari pendirian perusahaan cangkang.

Oleh karena itu, menurut Bawono, otoritas perlu melakukan investigasi mendalam untuk membuktikan ada-tidaknya upaya pengelakan pajak.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

"Perlu dilihat lebih lanjut karena motif [efisiensi] bisnis dan pengelakan pajak bisa sama-sama dilakukan di tax haven," katanya, Selasa (5/10/2021).

Dilihat dari kaca mata bisnis pun, negara tax haven memang menawarkan sejumlah poin plus. Negara tax haven, yang biasanya tidak memiliki sumber daya penggerak ekonomi, bersiasat dengan menawarkan sistem pajak yang ramah investasi, jaminan kerahasiaan, serta kemudahan dalam mendirikan entitas korporasi.

Dengan berbagai faktor tersebut, negara tax haven dipandang memiliki iklim usaha yang lebih baik. Negara tax haven juga bisa menjadi hub keuangan global.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Dengan munculnya berbagai data keuangan dari perusahaan cangkang seperti dalam dokumen Pandora Papers, Bawono menilai otoritas pajak di berbagai negara perlu melakukan investigasi lebih lanjut. Investigasi diperlukan karena nama-nama yang disebut memiliki perusahaan cangkang merupakan orang kaya dan memiliki akses terhadap pasar keuangan.

Di sisi lain, negara seperti Indonesia juga telah memiliki sejumlah payung hukum untuk mencegah upaya penghindaran yang agresif. Misalnya, Perpres 13/2018 tentang beneficial owner yang mencegah pengaburan kepemilikan, ketentuan principal purpose test untuk mencegah treaty abuse, serta kerja sama pertukaran informasi antarotoritas pajak.

"Tentu ini harusnya mendorong otoritas di berbagai negara lakukan investigasi lebih lanjut, jadi ada outcome seperti apa," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Oktober 2021 | 21:16 WIB

datanya jelas..tinggal kementrian keuangan punya nyali tidak.. selayaknya gak pandang bululah.. adakan penyelidikan dan penyidikan atas bukti permulaan.. Adanya sunsetpolicy bisa diduga kemauan para elite yg berpengaruh.. mengegolkannya.. Harapannnay lkk tindakan memenuhi azas equality...dlm perpajakan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra