DDTC NEWSLETTER

Pendelegasian Wewenang Beri Tax Allowance, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 10 Agustus 2020 | 09:50 WIB
Pendelegasian Wewenang Beri Tax Allowance, Download Aturannya di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.04 No.12, Agustus 2020 bertajuk “Provisions on Aid, Donations, and Grants that Are Not Objects of Income Tax and Transfer of Authority for the Granting of Tax Allowances”.

JAKARTA, DDTCNews – Kewenangan pemberian pemberian tax allowance didelegasikan kepada kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pemberian kewenangan itu masuk dalam peraturan yang dirilis pemerintah dalam dua minggu terakhir. Ada pula beleid mengenai opsi untuk menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

Kemudian, pemerintah juga merilis aturan terkait dengan bantuan, sumbangan, dan harta hibahan yang dikecualikan dari objek pajak, jasa keagamaan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN), petunjuk pelaksanaan insentif wajib pajak terdampak Covid-19, dan regulasi lainnya.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Adapun aturan-aturan tersebut telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.04 No.12, Agustus 2020 bertajuk “Provisions on Aid, Donations, and Grants that Are Not Objects of Income Tax and Transfer of Authority for the Granting of Tax Allowances”. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan di sini.

  • Pengecualian Bantuan, Sumbangan, dan Harta Hibahan Sebagai Objek PPh

Ketentuan mengenai bantuan atau sumbangan dan harta hibahan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2020. Beleid ini berlaku mulai 20 Juli 2020. Beleid ini dirilis untuk memberikan kepastian hukum bagi pemberi dan penerima.

  • Kriteria dan/atau Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai PPN

Kementerian keuangan mengeluarkan kebijakan terkait kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 92/PMK.03/2020 yang berlaku 30 sejak tanggal diundangkan 23 Juli 2020.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS
  • Tata Cara Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut

Kementerian Keuangan mengubah ketentuan terkait tata cara penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK.04/2020. Beleid Ini berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan 27 Juli 2020.

  • Pembaruan Petunjuk Pelaksanaan Insentif Pajak

Pemerintah merilis aturan yang menjadi pedoman pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.03/2020. Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-43/PJ/2020. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-29/PJ/2020.

  • Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan PPN atas Produk Pertanian Tertentu

Menteri Keuangan merilis beleid yang mengatur secara tersendiri penetapan nilai lain sebagai DPP atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Penetapan nilai lain tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 89/PMK.010/2020.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun
  • Peralihan Kewenangan Pemberian Tax Allowance

Peralihan kewenangan pemberian tax allowance kepada kepala BKPM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.010/2020. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 27 Juli 2020.

  • Petunjuk Pelaksanaan Fasilitas Tidak Dipungut PPN Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu

Dirjen Pajak mengeluarkan beleid terkait petunjuk pelaksanaan fasilitas tidak dipungut PPN impor dan penyerahan alat angkutan tertentu. Petunjuk pelaksanaan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE 35/PJ/2020.

  • Tata Cara Jaminan Kredit Dari Pemerintah untuk Pelaku Usaha

Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai tata cara penjaminan kredit modal kerja untuk korporasi dalam rangka pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Tata cara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.08/2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Desember 2020 | 15:40 WIB

pada kebijakan di KMK 98 gk ada bntuan untuk koperasi ..Lihat UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 1 jelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Apa ini khusus dana talangan untuk kalangan ttt?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP