DDTC NEWSLETTER

Pendelegasian Wewenang Beri Tax Allowance, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 10 Agustus 2020 | 09:50 WIB
Pendelegasian Wewenang Beri Tax Allowance, Download Aturannya di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.04 No.12, Agustus 2020 bertajuk “Provisions on Aid, Donations, and Grants that Are Not Objects of Income Tax and Transfer of Authority for the Granting of Tax Allowances”.

JAKARTA, DDTCNews – Kewenangan pemberian pemberian tax allowance didelegasikan kepada kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pemberian kewenangan itu masuk dalam peraturan yang dirilis pemerintah dalam dua minggu terakhir. Ada pula beleid mengenai opsi untuk menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

Kemudian, pemerintah juga merilis aturan terkait dengan bantuan, sumbangan, dan harta hibahan yang dikecualikan dari objek pajak, jasa keagamaan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN), petunjuk pelaksanaan insentif wajib pajak terdampak Covid-19, dan regulasi lainnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun aturan-aturan tersebut telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.04 No.12, Agustus 2020 bertajuk “Provisions on Aid, Donations, and Grants that Are Not Objects of Income Tax and Transfer of Authority for the Granting of Tax Allowances”. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan di sini.

  • Pengecualian Bantuan, Sumbangan, dan Harta Hibahan Sebagai Objek PPh

Ketentuan mengenai bantuan atau sumbangan dan harta hibahan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2020. Beleid ini berlaku mulai 20 Juli 2020. Beleid ini dirilis untuk memberikan kepastian hukum bagi pemberi dan penerima.

  • Kriteria dan/atau Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai PPN

Kementerian keuangan mengeluarkan kebijakan terkait kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 92/PMK.03/2020 yang berlaku 30 sejak tanggal diundangkan 23 Juli 2020.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?
  • Tata Cara Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut

Kementerian Keuangan mengubah ketentuan terkait tata cara penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK.04/2020. Beleid Ini berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan 27 Juli 2020.

  • Pembaruan Petunjuk Pelaksanaan Insentif Pajak

Pemerintah merilis aturan yang menjadi pedoman pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.03/2020. Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-43/PJ/2020. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-29/PJ/2020.

  • Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan PPN atas Produk Pertanian Tertentu

Menteri Keuangan merilis beleid yang mengatur secara tersendiri penetapan nilai lain sebagai DPP atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Penetapan nilai lain tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 89/PMK.010/2020.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra
  • Peralihan Kewenangan Pemberian Tax Allowance

Peralihan kewenangan pemberian tax allowance kepada kepala BKPM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.010/2020. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 27 Juli 2020.

  • Petunjuk Pelaksanaan Fasilitas Tidak Dipungut PPN Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu

Dirjen Pajak mengeluarkan beleid terkait petunjuk pelaksanaan fasilitas tidak dipungut PPN impor dan penyerahan alat angkutan tertentu. Petunjuk pelaksanaan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE 35/PJ/2020.

  • Tata Cara Jaminan Kredit Dari Pemerintah untuk Pelaku Usaha

Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai tata cara penjaminan kredit modal kerja untuk korporasi dalam rangka pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Tata cara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.08/2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Desember 2020 | 15:40 WIB

pada kebijakan di KMK 98 gk ada bntuan untuk koperasi ..Lihat UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 1 jelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Apa ini khusus dana talangan untuk kalangan ttt?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra