INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT Q1-2020

Pendekatan Berbasis Kewilayahan DJP Dorong Kepatuhan Pajak Sukarela?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 April 2020 | 16:10 WIB
Pendekatan Berbasis Kewilayahan DJP Dorong Kepatuhan Pajak Sukarela?

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Pendekatan berbasis kewilayahan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) dapat menciptakan sistem pajak yang berkelanjutan dan ramah wajib pajak.

Hal ini disampaikan oleh DDTC Fiscal Research dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2020) bertajuk ‘Global Tax Policy Responses to Covid-19 Crisis’. Download laporan tersebut di sini. Di bawah pendekatan baru, partisipasi wajib pajak adalah kunci menciptakan sistem pajak yang berkelanjutan.

“Kita seharusnya tidak hanya mengharapkan lebih banyak efisiensi administrasi perpajakan, tetapi juga kemauan dari DJP untuk menciptakan hubungan yang lebih kolaboratif dan berdasarkan kepercayaan dengan wajib pajak,” demikian pernyataan DDTC Fiscal Research dalam laporan itu.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Pendekatan berbasis kewilayahan sesuai Surat Edaran No.SE-06/PJ/2020 serta perubahan tugas dan fungsi KPP sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020 tentu merupakan bagian dari upaya perluasan basis sesuai Rencana Strategis DJP 2020-2024.

Dalam pelaksanaanya, diharapkan data dan informasi yang berkualitas dapat diperoleh untuk diolah lebih lanjut. Dengan adanya data dan informasi yang lengkap, petugas pajak akan lebih mudah memperlakukan wajib pajak berdasarkan profil risiko kepatuhannya.

Seperti diketahui, DJP juga sudah menerapkan compliance risk management (CRM) sejak September 2019. Dengan demikian, wajib pajak dapat semakin berharap perlakuan terhadap wajib pajak menjadi lebih tepat sasaran. Simak Kamus Pajak ‘Apa Itu CRM?’.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Pendekatan tersebut sejalan dengan upaya meningkatkan kepatuhan sukarela. Sebab, hal ini semakin mengindikasikan bahwa DJP tidak ingin mengganggu wajib pajak yang sudah patuh. Metode ini juga akan mempermudah pelayanan dan kemudahan bagi wajib pajak yang memang ingin mematuhi kewajiban pajaknya.

“Jika berjalan efektif, kepercayaan wajib pajak patuh tidak akan tercederai dan akan lebih transparan ketika berinteraksi dengan petugas pajak,” imbuh DDTC Fiscal Research.

Bagaimanapun, keterbatasan basis data menjadi persoalan utama yang menyebabkan kinerja pajak jauh dari kata optimal. Minimnya basis pajak terlihat dari berbagai indikator, salah satunya kepesertaan angkatan kerja di Indonesia sebagai wajib pajak yang terdaftar. Pada 2019, baru sekitar 31,4% tenaga kerja yang terdaftar sebagai wajib pajak.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN