INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT Q1-2020

Pendekatan Berbasis Kewilayahan DJP Dorong Kepatuhan Pajak Sukarela?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 April 2020 | 16:10 WIB
Pendekatan Berbasis Kewilayahan DJP Dorong Kepatuhan Pajak Sukarela?

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Pendekatan berbasis kewilayahan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) dapat menciptakan sistem pajak yang berkelanjutan dan ramah wajib pajak.

Hal ini disampaikan oleh DDTC Fiscal Research dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2020) bertajuk ‘Global Tax Policy Responses to Covid-19 Crisis’. Download laporan tersebut di sini. Di bawah pendekatan baru, partisipasi wajib pajak adalah kunci menciptakan sistem pajak yang berkelanjutan.

“Kita seharusnya tidak hanya mengharapkan lebih banyak efisiensi administrasi perpajakan, tetapi juga kemauan dari DJP untuk menciptakan hubungan yang lebih kolaboratif dan berdasarkan kepercayaan dengan wajib pajak,” demikian pernyataan DDTC Fiscal Research dalam laporan itu.

Baca Juga:
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Pendekatan berbasis kewilayahan sesuai Surat Edaran No.SE-06/PJ/2020 serta perubahan tugas dan fungsi KPP sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020 tentu merupakan bagian dari upaya perluasan basis sesuai Rencana Strategis DJP 2020-2024.

Dalam pelaksanaanya, diharapkan data dan informasi yang berkualitas dapat diperoleh untuk diolah lebih lanjut. Dengan adanya data dan informasi yang lengkap, petugas pajak akan lebih mudah memperlakukan wajib pajak berdasarkan profil risiko kepatuhannya.

Seperti diketahui, DJP juga sudah menerapkan compliance risk management (CRM) sejak September 2019. Dengan demikian, wajib pajak dapat semakin berharap perlakuan terhadap wajib pajak menjadi lebih tepat sasaran. Simak Kamus Pajak ‘Apa Itu CRM?’.

Baca Juga:
Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Pendekatan tersebut sejalan dengan upaya meningkatkan kepatuhan sukarela. Sebab, hal ini semakin mengindikasikan bahwa DJP tidak ingin mengganggu wajib pajak yang sudah patuh. Metode ini juga akan mempermudah pelayanan dan kemudahan bagi wajib pajak yang memang ingin mematuhi kewajiban pajaknya.

“Jika berjalan efektif, kepercayaan wajib pajak patuh tidak akan tercederai dan akan lebih transparan ketika berinteraksi dengan petugas pajak,” imbuh DDTC Fiscal Research.

Bagaimanapun, keterbatasan basis data menjadi persoalan utama yang menyebabkan kinerja pajak jauh dari kata optimal. Minimnya basis pajak terlihat dari berbagai indikator, salah satunya kepesertaan angkatan kerja di Indonesia sebagai wajib pajak yang terdaftar. Pada 2019, baru sekitar 31,4% tenaga kerja yang terdaftar sebagai wajib pajak.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Selasa, 31 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi