PEREKONOMIAN INDONESIA

Pendapatan Terbatas, Wamenkeu Minta Daerah Gunakan Instrumen Lain

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juli 2019 | 12:00 WIB
Pendapatan Terbatas, Wamenkeu Minta Daerah Gunakan Instrumen Lain

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

JAKARTA, DDTCNews – Terbatasnya sumber pendapatan dalam APBD menjadi salah satu penyebab tidak terlalu tingginya pertumbuhan ekonomi di daerah. Selain itu, kontribusi terbesar masih terpusat di Jawa.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur masih sangat bergantung dari dana transfer. Kondisi ini terlihat dari tren peningkatan dana transfer pada 2019 yang mencapai Rp826,77 triliun atau setara 38% dari APBN.

“Maka dapat kita ketahui bahwa dalam memaksimalkan pembangunan dan pemerataan pertumbuhan di Indonesia, tidak akan cukup jika kita hanya menggunakan APBN dan APBD,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (11/7/2019).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Atas kondisi tersebut, menurutnya, instrumen lain berupa investasi dari BUMN maupun swasta sangat diperlukan sebagai penopang untuk membiayai proyek-proyek prioritas. Seluruh pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, swasta, maupun pihak-pihak lain perlu bersinergi dalam mendukung pemenuhan kebutuhan pembiayaan tersebut.

Mardiasmo mengatakan dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan, pemerintah telah melaksanakan berbagai kebijakan kerjasama pendanaan, seperti APBN/APBD, pinjaman daerah, penerusan pinjaman dari luar negeri kepada pemda dan BUMN, kerjasama pemerintah dan badan usaha, Pembiayaan Investasi Non Anggaran (PINA), serta kredit ultra mikro.

Kerjasama investasi antara pemerintah pusat, pemda, dan swasta di berbagai proyek telah dilakukan. Salah satu proyek diantaranya adalah Bandara Kertajati yang memantik kawasan ekonomi baru di wilayah timur Jawa Barat.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selanjutnya, proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan untuk menyediakan sumber air bersih di Jawa Timur. Ada pula pemberdayaan masyarakat kecil melalui pemberian Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang secara intens melibatkan Pemda.

Kedepan, melalui Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2008 tentang Investasi Pemerintah, akan ada payung hukum atas inovasi dan kerja sama pemda, pemerintah pusat, BUMN, dan pihak swasta. Inovasi dan skema investasi baru yang diatur dalam Revisi PP 1/2008 diharapkan dapat mendorong pembangunan infrastruktur di daerah yang selama ini belum terjangkau melalui skema investasi terdahulu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Senin, 16 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?