PEREKONOMIAN INDONESIA

Pendapatan Terbatas, Wamenkeu Minta Daerah Gunakan Instrumen Lain

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juli 2019 | 12:00 WIB
Pendapatan Terbatas, Wamenkeu Minta Daerah Gunakan Instrumen Lain

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

JAKARTA, DDTCNews – Terbatasnya sumber pendapatan dalam APBD menjadi salah satu penyebab tidak terlalu tingginya pertumbuhan ekonomi di daerah. Selain itu, kontribusi terbesar masih terpusat di Jawa.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur masih sangat bergantung dari dana transfer. Kondisi ini terlihat dari tren peningkatan dana transfer pada 2019 yang mencapai Rp826,77 triliun atau setara 38% dari APBN.

“Maka dapat kita ketahui bahwa dalam memaksimalkan pembangunan dan pemerataan pertumbuhan di Indonesia, tidak akan cukup jika kita hanya menggunakan APBN dan APBD,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (11/7/2019).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Atas kondisi tersebut, menurutnya, instrumen lain berupa investasi dari BUMN maupun swasta sangat diperlukan sebagai penopang untuk membiayai proyek-proyek prioritas. Seluruh pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, swasta, maupun pihak-pihak lain perlu bersinergi dalam mendukung pemenuhan kebutuhan pembiayaan tersebut.

Mardiasmo mengatakan dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan, pemerintah telah melaksanakan berbagai kebijakan kerjasama pendanaan, seperti APBN/APBD, pinjaman daerah, penerusan pinjaman dari luar negeri kepada pemda dan BUMN, kerjasama pemerintah dan badan usaha, Pembiayaan Investasi Non Anggaran (PINA), serta kredit ultra mikro.

Kerjasama investasi antara pemerintah pusat, pemda, dan swasta di berbagai proyek telah dilakukan. Salah satu proyek diantaranya adalah Bandara Kertajati yang memantik kawasan ekonomi baru di wilayah timur Jawa Barat.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Selanjutnya, proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan untuk menyediakan sumber air bersih di Jawa Timur. Ada pula pemberdayaan masyarakat kecil melalui pemberian Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang secara intens melibatkan Pemda.

Kedepan, melalui Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2008 tentang Investasi Pemerintah, akan ada payung hukum atas inovasi dan kerja sama pemda, pemerintah pusat, BUMN, dan pihak swasta. Inovasi dan skema investasi baru yang diatur dalam Revisi PP 1/2008 diharapkan dapat mendorong pembangunan infrastruktur di daerah yang selama ini belum terjangkau melalui skema investasi terdahulu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN