PEMBANGUNAN NASIONAL

Pendapat Kadin Soal Percepatan Pembangunan

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Oktober 2016 | 19:30 WIB
Pendapat Kadin Soal Percepatan Pembangunan

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menanti realisasi pembangunan infrastruktur yang diprioritaskan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Infrastruktur menjadi salah satu sektor yang menjadi fokus Jokowi.

Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani mengatakan masih ada segenap hal yang dilakukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Sebelumnya Jokowi telah me-reshuffle kabinet kerja dua kali, demi terwujudnya kinerja pembangunan yang lebih cepat.

"Tentunya percepatan pembangunan infrastruktur menjadi tantangan kabinet kerja. Rencana yang efektif dan beberapa terobosan perlu dilakukan," ujarnya di Jakarta, Senin (17/10).

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Menurut Rosan, pemerintah berencana besar untuk membangun infrastruktur Indonesia hingga tahun 2019. Rencana besar tersebut antara lain pembangunan bandara, jalan tol, kawasan industri, pelabuhan, dan waduk. Akan lebih baik apabila swasta diikutsertakan dalam rencana besar ini.

Proyek infrastruktur yang telah selesai dibangun akan lebih baik jika dikelola oleh swasta. Hasil dari pengalihan tersebut dapat langsung digunakan untuk mendorong membangun infrastruktur milik pemerintah yang lain.

"Contohnya jalan tol, seharusnya bisa dialihkan ke swasta. Kreatif dalam berpikir dirasa perlu untuk mempercepat pembangunan infrastruktur Indonesia," ucapnya.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selain itu, infrastruktur yang dimiliki BUMN dinilai akan mampu memperbaiki cash flow pada perusahaan pelat merah dan khususnya yang terlilit utang. Rosan menambahkan bahwa pengalihan ini hanya saran yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki cash flow.

"Karena pembeli akan lebih yakin kepada sektor yang memiliki kejelasan cash flow. Saya rasa jika menunggu anggaran cari akan memakan waktu yang lebih lama, apabila dibandingkan dengan menswastakannya," tutupnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Jumat, 29 November 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kondisi Ekonomi Berbeda, Kadin Berharap Kenaikan Tarif PPN Ditunda

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan