PEMBANGUNAN NASIONAL

Pendapat Kadin Soal Percepatan Pembangunan

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Oktober 2016 | 19:30 WIB
Pendapat Kadin Soal Percepatan Pembangunan

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menanti realisasi pembangunan infrastruktur yang diprioritaskan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Infrastruktur menjadi salah satu sektor yang menjadi fokus Jokowi.

Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani mengatakan masih ada segenap hal yang dilakukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Sebelumnya Jokowi telah me-reshuffle kabinet kerja dua kali, demi terwujudnya kinerja pembangunan yang lebih cepat.

"Tentunya percepatan pembangunan infrastruktur menjadi tantangan kabinet kerja. Rencana yang efektif dan beberapa terobosan perlu dilakukan," ujarnya di Jakarta, Senin (17/10).

Baca Juga:
Kepada Mahasiswa, Kemenkeu Pastikan Pajak Bukan Kebijakan Semena-mena

Menurut Rosan, pemerintah berencana besar untuk membangun infrastruktur Indonesia hingga tahun 2019. Rencana besar tersebut antara lain pembangunan bandara, jalan tol, kawasan industri, pelabuhan, dan waduk. Akan lebih baik apabila swasta diikutsertakan dalam rencana besar ini.

Proyek infrastruktur yang telah selesai dibangun akan lebih baik jika dikelola oleh swasta. Hasil dari pengalihan tersebut dapat langsung digunakan untuk mendorong membangun infrastruktur milik pemerintah yang lain.

"Contohnya jalan tol, seharusnya bisa dialihkan ke swasta. Kreatif dalam berpikir dirasa perlu untuk mempercepat pembangunan infrastruktur Indonesia," ucapnya.

Baca Juga:
Pemerintah Alokasikan Rp15 Triliun untuk Pembangunan IKN pada 2025

Selain itu, infrastruktur yang dimiliki BUMN dinilai akan mampu memperbaiki cash flow pada perusahaan pelat merah dan khususnya yang terlilit utang. Rosan menambahkan bahwa pengalihan ini hanya saran yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki cash flow.

"Karena pembeli akan lebih yakin kepada sektor yang memiliki kejelasan cash flow. Saya rasa jika menunggu anggaran cari akan memakan waktu yang lebih lama, apabila dibandingkan dengan menswastakannya," tutupnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 02 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kepada Mahasiswa, Kemenkeu Pastikan Pajak Bukan Kebijakan Semena-mena

Rabu, 25 September 2024 | 17:09 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Alokasikan Rp15 Triliun untuk Pembangunan IKN pada 2025

Sabtu, 07 September 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: ASN Pindah ke IKN Kalau Fasilitasnya Sudah Siap

Jumat, 16 Agustus 2024 | 11:30 WIB SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Pidato Kenegaraan Terakhir, Jokowi Klaim Sudah Bangun Indonesiasentris

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN