ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sistem DJP Online bisa secara otomatis menolak pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi yang diajukan oleh individu perempuan yang sudah menikah.

Dalam kondisi tersebut, sistem validasi DJP Online akan membaca bahwa NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) milik wajib pajak berstatus 'wanita kawin'. Dengan begitu, wajib pajak tidak diperkenankan untuk mendaftar sebagai wajib pajak orang pribadi.

"[Karena] pada dasarnya bagi wanita kawin, NPWP-nya dapat menggunakan NPWP suami. Maka sistem menolak ketika wajib pajak memilih kategori wajib pajak orang pribadi," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perlu diingat lagi, dalam sistem perpajakan Indonesia berlaku keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Pemenuhan kewajiban perpajakan seorang istri bisa dijalankan melalui suaminya. Istri juga bisa menggunakan NPWP suami.

Sebagai solusi, seorang wanita kawin yang ingin mendaftarkan NPWP diarahkan untuk memilih kategori lain sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Ada dua opsi yang bisa dipilih oleh seorang wajib pajak wanita kawin. Pertama, istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (Pisah Harta/PH). Kedua, istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (Memilih Terpisah/MT).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Perlu dicatat, ada konsekuensi pemenuhan kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi jika wajib pajak memilih PH atau MT. Karenanya, wajib pajak diimbau untuk berkonsultasi terlebih dulu dengan petugas pajak di KPP terdekat untuk mendaftarkan NPWP.

Penjelasan Kring Pajak di atas merupakan jawaban atas pertanyaan seorang netizen di medsos. Sebuah akun di platform X mengaku selalu gagal dalam mendaftarkan NPWP via e-registration. Wajib pajak tersebut memilih kategori orang pribadi.

"Status sudah menikah, mau buat NPWP bagaimana? Karena ini sudah memilih wajib pajak pribadi malah enggak bisa. Sementara kategori yang lain enggak ada yang sesuai," kata wajib pajak tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan