APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran Dibuka, Ini Jabatan yang Bisa Diisi CPNS Berusia 40 Tahun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Juni 2021 | 09:16 WIB
Pendaftaran Dibuka, Ini Jabatan yang Bisa Diisi CPNS Berusia 40 Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan pemerintah telah menetapkan kebutuhan CPNS sebanyak 80.961 formasi atau 11% dari total kebutuhan CASN 2021 sebanyak 707.622 formasi.

“Pengadaan PNS 2021 bisa diikuti oleh instansi pusat dan instansi daerah,” kata Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB, Rabu (16/6/2021).

Dalam pengadaan CPNS 2021, terdapat jabatan PNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran antara lain Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Lalu, jabatan Dokter Pendidik Klinis dan jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor). Pemerintah juga menetapkan sejumlah persyaratan untuk pengadaan CPNS tahun ini.

Pertama, pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. Kedua, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri. Pelamar juga tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Ketiga, pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri. Keempat, pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis. Kelima, pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Keenam, pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah. Adapun pengadaan PNS ini diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB No. 27/2021.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan kebutuhan PNS 2021 menjadi dua, yaitu formasi umum dan khusus. Formasi khusus dialokasikan bagi para lulusan terbaik berpredikat, penyandang disabilitas, diaspora, serta putra/putri Papua dan Papua Barat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja