Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan pemerintah telah menetapkan kebutuhan CPNS sebanyak 80.961 formasi atau 11% dari total kebutuhan CASN 2021 sebanyak 707.622 formasi.
“Pengadaan PNS 2021 bisa diikuti oleh instansi pusat dan instansi daerah,” kata Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB, Rabu (16/6/2021).
Dalam pengadaan CPNS 2021, terdapat jabatan PNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran antara lain Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
Lalu, jabatan Dokter Pendidik Klinis dan jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor). Pemerintah juga menetapkan sejumlah persyaratan untuk pengadaan CPNS tahun ini.
Pertama, pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. Kedua, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri. Pelamar juga tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Ketiga, pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri. Keempat, pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis. Kelima, pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Keenam, pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah. Adapun pengadaan PNS ini diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB No. 27/2021.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan kebutuhan PNS 2021 menjadi dua, yaitu formasi umum dan khusus. Formasi khusus dialokasikan bagi para lulusan terbaik berpredikat, penyandang disabilitas, diaspora, serta putra/putri Papua dan Papua Barat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.