Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc HAM.
Dengan keputusan ini, masyarakat berkesempatan untuk mendaftarkan diri guna mengikuti seleksi CHA dan calon hakim ad hoc HAM paling lambat pada 27 Februari 2024.
"Dalam rangka memberikan kesempatan lebih luas kepada warga negara Indonesia terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi CHA dan calon hakim ad hoc HAM di MA Tahun 2024, KY memperpanjang batas waktu penerimaan usulan CHAdan calon hakim ad hoc di MA yang semula berakhir pada tanggal 22 Februari 2024 menjadi 27 Februari 2024," ujar Ketua KY Amzulian Rifai, dikutip pada Jumat (23/2/2024).
Dengan perpanjangan masa pendaftaran ini, para CHA dan calon hakim ad hoc HAM diminta untuk menyelesaikan proses registrasi dengan cara melengkapi pengisian data dan berkas yang dipersyaratkan.
Untuk selanjutnya, persyaratan dan tata cara pengusulan sesuai dengan Pengumuman Nomor: 1/PENG/PIM/RH.01.02/01/2024 tentang Penerimaan Usulan Calon Hakim Agung RI Tahun 2024 dan Nomor: 2/PENG/PIM/RH.04.02/01/2024 tentang Penerimaan Usulan Calon Hakim ad hoc HAM di MA RI Tahun 2024.
"Informasi secara lengkap beserta persyaratannya dapat dilihat di www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id," lanjut Amzulian.
Untuk diketahui, hingga 22 Februari 2024 pukul 16.00 WIB tercatat sudah ada 120 pendaftar CHA yang sudah terkonfirmasi. Para CHA terdiri dari 24 orang pendaftar kamar perdata, 51 orang pendaftar kamar pidana, 24 orang pendaftar kamar agama, 9 orang pendaftar kamar TUN, dan 12 orang pendaftar kamar TUN pajak.
Selanjutnya, ada 15 pendaftar konfirmasi untuk calon hakim ad hoc HAM.
Kali ini, KY membuka pendaftaran untuk 2 hakim agung kamar perdata, 3 hakim agung kamar pidana, 1 hakim agung kamar agama, 1 hakim agung kamar TUN, 3 hakim agung kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.