METERAI ELEKTRONIK

Pendaftaran Calon Distributor e-Meterai Dibuka Lagi, Harus Patuh Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:45 WIB
Pendaftaran Calon Distributor e-Meterai Dibuka Lagi, Harus Patuh Pajak

Syarat menjadi distributor e-meterai yang diunggah Perum Peruri.

JAKARTA, DDTCNews - Perum Peruri kembali membuka pendaftaran calon distributor meterai elektronik atau e-meterai.

Perum Peruri menyatakan pembukaan pendaftaran tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengakselerasi pendistribusian e-meterai. Calon distributor e-meterai harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk patuh terhadap peraturan perpajakan.

"Pendaftaran calon distributor meterai elektronik dengan persyaratan umum ... patuh terhadap peraturan perpajakan, hukum, dan tata kelola," bunyi keterangan yang diunggah akun Instagram @peruri.indonesia, dikutip pada Selasa (18/10/2022).

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

PMK 133/2021 mengatur bahwa e-meterai dibuat dan didistribusikan oleh Perum Peruri. Dalam mendistribusikannya, Perum Peruri akan bekerja sama dengan distributor.

Pasal 1 angka 10 PMK 133/2021 menyatakan distributor adalah badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem meterai elektronik.

Kemudian, Pasal 17 ayat (1) PMK 133/2021 memerinci kualifikasi yang harus dipenuhi distributor e-meterai, yakni telah menyampaikan SPT tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir; tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak, tetapi telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur; serta tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selain patuh pajak, distributor juga harus memiliki kemampuan finansial untuk melakukan pembelian e-meterai, memiliki kemampuan komersial yang baik untuk melakukan edukasi dan penetrasi pasar, serta memiliki kemampuan operasional yang baik untuk menjaga keamanan platform untuk mendukung distribusi e-meterai.

Nantinya, pihak yang menjadi distributor meterai elektronik berkewajiban mendistribusikan meterai elektronik kepada pemungut bea meterai, serta menjual meterai elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum.

Perum Peruri menyebut pendaftaran calon distributor e-meterai harus dilakukan dengan mengirimkan email ke [email protected] paling lambat pada 21 Oktober 2022.

"Persyaratan secara rinci akan diinformasikan lebih lanjut setelah surat pernyataan minat dari calon distributor telah kami terima," bunyi keterangan Perum Peruri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?