KOTA LANGKAT

ASN Harus Jadi Teladan Kepatuhan Pajak, Diminta Manfaatkan Pemutihan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 November 2024 | 11:30 WIB
ASN Harus Jadi Teladan Kepatuhan Pajak, Diminta Manfaatkan Pemutihan

Ilustrasi.

LANGKAT, DDTCNews - Pemerintah Kota Langkat, Sumatera Utara meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) daerah patuh membayar pajak.

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy mengatakan ASN daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam membayar pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak juga akan menentukan keberhasilan pembangunan di daerah.

"Dengan membayar pajak, kita berkontribusi untuk pembangunan yang lebih baik di Langkat dan Sumatera Utara," katanya, dikutip pada Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Faisal mengatakan pemprov dan pemkab terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah. ASN pun diharapkan menjadi contoh wajib pajak yang patuh bagi masyarakat di sekitarnya.

Dia menjelaskan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan makin ringan karena Pemprov Sumut tengah memberikan pemutihan denda. Program pemutihan ini bertujuan mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan pada 21 Oktober hingga 31 Desember 2024 melalui berbagai skema insentif. Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kedua, pembebasan pajak progresif. Ketiga, pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sebelum 2023. Keempat, diskon pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 5% jika membayar 30 hari hingga 60 hari sebelum jatuh tempo.

Kelima, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

Dengan program pemutihan ini, Faisal berharap para ASN segera menyelesaikan kewajiban pajak atas seluruh kendaraan bermotornya. Selain itu, kedisiplinan membayar pajak juga harus dilaksanakan untuk kendaraan dinas.

"Ayo bayar pajak tepat waktu dan manfaatkan program pemutihan ini. Dengan begitu, kita tidak hanya terhindar dari sanksi denda, tetapi juga mendukung upaya pembangunan yang lebih baik di Langkat," ujarnya dilansir harianbatakpos.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax