KOTA LANGKAT

ASN Harus Jadi Teladan Kepatuhan Pajak, Diminta Manfaatkan Pemutihan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 November 2024 | 11:30 WIB
ASN Harus Jadi Teladan Kepatuhan Pajak, Diminta Manfaatkan Pemutihan

Ilustrasi.

LANGKAT, DDTCNews - Pemerintah Kota Langkat, Sumatera Utara meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) daerah patuh membayar pajak.

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy mengatakan ASN daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam membayar pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak juga akan menentukan keberhasilan pembangunan di daerah.

"Dengan membayar pajak, kita berkontribusi untuk pembangunan yang lebih baik di Langkat dan Sumatera Utara," katanya, dikutip pada Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Faisal mengatakan pemprov dan pemkab terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah. ASN pun diharapkan menjadi contoh wajib pajak yang patuh bagi masyarakat di sekitarnya.

Dia menjelaskan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan makin ringan karena Pemprov Sumut tengah memberikan pemutihan denda. Program pemutihan ini bertujuan mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan pada 21 Oktober hingga 31 Desember 2024 melalui berbagai skema insentif. Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kedua, pembebasan pajak progresif. Ketiga, pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sebelum 2023. Keempat, diskon pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 5% jika membayar 30 hari hingga 60 hari sebelum jatuh tempo.

Kelima, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

Dengan program pemutihan ini, Faisal berharap para ASN segera menyelesaikan kewajiban pajak atas seluruh kendaraan bermotornya. Selain itu, kedisiplinan membayar pajak juga harus dilaksanakan untuk kendaraan dinas.

"Ayo bayar pajak tepat waktu dan manfaatkan program pemutihan ini. Dengan begitu, kita tidak hanya terhindar dari sanksi denda, tetapi juga mendukung upaya pembangunan yang lebih baik di Langkat," ujarnya dilansir harianbatakpos.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif