Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.04 No.05, Agustus 2020 bertajuk Additional Covid-19-Related Tax Incentives and Technical Guidelines for the Appointment of E-Commerce VAT Withholders.
JAKARTA, DDTCNews – Guna menanggulangi dampak pandemi Covid-19, pemerintah menambah besaran diskon angsuran PPh Pasal 25. Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif baru berupa PPh final ditanggung pemerintah atas penghasilan jasa konstruksi tertentu.
Dalam dua minggu terakhir, pemerintah juga merilis aturan yang terkait dengan penanganan permintaan pelaksanaan prosedur MAP, petunjuk teknis PP 23/2018, serta revisi aturan pembebasan PPN dan/atau PPnBM untuk perwakilan negara asing dan badan internasional.
Selain itu, pemerintah menerbitkan beleid tentang pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis, pengenaan BMTP atas impor produk ubin keramik, pembongkaran dan penimbunan barang impor, serta kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara.
Adapun aturan-aturan tersebut telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.04 No.05, Agustus 2020 bertajuk Additional Covid-19-Related Tax Incentives and Technical Guidelines for the Appointment of E-Commerce VAT Withholders. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.
Pemberian pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kepada badan internasional kini dapat diberikan berdasarkan perjanjian Pembaruan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor No. 47/2020.
Melalui beleid ini pemerintah juga mempertegas ketentuan batas minimal transaksi yang diberikan pembebasan PPN dan/atau PPnBM untuk perwakilan negara asing. Beleid ini berlaku 60 hari sejak 18 Agustus 2020. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor No. 47/2013.
Dirjen Pajak menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-46/PJ/2020 untuk memberikan pedoman pelaksanaan PP 23/2018. Beleid ini ditetapkan pada 18 Agustus 2020 dan sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-42/PJ/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-32/PJ/2014.
Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor ubin keramik asal India dan Vietnam. Pengenaan BMTP tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor No. 111/PMK.010/2020. Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 7 hari kerja terhitung sejak 19 Agustus 2020.
Peningkatan besaran diskon angsuran PPh Pasal 25 dan penambahan jenis insentif tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.03/2020. Peraturan ini berlaku mulai 14 Agustus 2020 dan merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.03/2020
Dirjen Pajak menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-47/PJ/2020 yang menjadi aturan petunjuk pelaksanaan baru untuk PMK 86/2020 s.t.d.d PMK 110/2020. Beleid ini mulai berlaku sejak 14 Agustus 2020 dan sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-43/PJ/2020
Pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan No. 108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor. Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak 11 Agustus 2020.
Peraturan baru terkait dengan penyelesaian prosedur dan tindak lanjut mutual agreement procedure (MAP) tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2020. Peraturan ini berlaku mulai 11 Agustus 2020.
Petunjuk pelaksanaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-44/PJ/2020. Beleid ini dimaksudkan untuk memberi pedoman dalam penunjukan pemungut PPN PMSE yang sebelumnya diatur dalam PMK No.48/PMK.03/2020 dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-12/PJ/2020.
Melalui Peraturan Pemeritah No. 48 Tahun 2020 pemerintah mengatur pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis. Beleid ini mulai berlaku pada 24 Agustus 2020.
Menteri Keuangan mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara (TPS). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 109/PMK.04/2020. Beleid ini berlaku 30 hari terhitung sejak pada 11 Agustus 2020. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.