REVISI UU KUP

Penambahan Barang Kena Cukai, Proses Persetujuan DPR Disederhanakan

Dian Kurniati | Minggu, 11 Juli 2021 | 09:00 WIB
Penambahan Barang Kena Cukai, Proses Persetujuan DPR Disederhanakan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui rancangan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah mengusulkan simplifikasi penambahan dan pengurangan barang kena cukai (BKC).

Naskah Akademik (NA) RUU KUP menyebut ketentuan yang ada pada UU Cukai membuat penambahan atau pengurangan BKC saat ini kurang fleksibel karena harus mendapatkan persetujuan DPR. Melalui RUU KUP, proses persetujuan hanya perlu dilakukan ketika akan memasukkan target penerimaan BKC tertentu pada RUU APBN.

"Tetap meminta persetujuan DPR RI namun cukup hanya satu kali yakni pada proses penyusunan RUU APBN sehingga proses penambahan atau pengurangan BKC tersebut akan menjadi lebih efektif dan optimal," tulis pemerintah dalam NA RUU KUP, dikutip pada Minggu (11/7/2021).

Baca Juga:
PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Pasal 4 ayat (2) UU Cukai yang berlaku saat ini mengatur penambahan atau pengurangan BKC diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah (PP). Meski demikian, rencana penambahan atau pengurangan BKC harus disampaikan kepada DPR yang membidangi keuangan untuk mendapatkan persetujuan dan dimasukkan dalam RUU APBN.

Dengan ketentuan tersebut, pemerintah menilai terdapat dua kali proses persetujuan oleh DPR. Pertama, persetujuan terkait dengan target penerimaan cukai lainnya dari BKC baru dalam APBN. Kedua, persetujuan terkait dengan penambahan atau pengurangan barang kena cukai yang akan diatur dalam PP.

"Duplikasi proses persetujuan DPR menimbulkan kebingungan dan proses birokrasi yang panjang sehingga berakibat kebijakan pengenaan cukai tidak dapat segera dilaksanakan," tulis pemerintah pada NA RUU KUP.

Baca Juga:
Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Pemerintah pun berencana mengatur kembali proses persetujuan terhadap pengajuan BKC agar lebih sederhana. Simplifikasi proses penambahan atau pengurangan barang kena cukai itu bertujuan menciptakan proses pengambilan kebijakan yang lebih efektif tanpa ada adanya duplikasi proses.

Selain itu, simplifikasi juga diharapkan mampu membuat proses penambahan atau pengurangan BKC dapat berjalan secara efektif dan optimal sehingga pemerintah dapat segera melaksanakan pemungutan cukai.

Pada akhirnya, pemerintah berharap simplifikasi tersebut dapat mendapat sumber penerimaan negara baru serta membantu mengurangi dampak negatif dari suatu barang.

Dalam NA RUU KUP itu, pemerintah juga memaparkan sulitnya menambah BKC pada kantong plastik. Target penerimaan cukai kantong plastik telah masuk dalam UU APBN sejak 2017 tetapi kebijakan itu belum terlaksana hingga saat ini. Simak pula Fokus ‘Menimbang Perluasan Objek Cukai’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi