KABUPATEN SUMEDANG

Penagihan Aktif Piutang Pajak Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Juni 2021 | 10:33 WIB
Penagihan Aktif Piutang Pajak Digencarkan

Ilustrasi. 

SUMEDANG, DDTCNews – Pemkab Sumedang, Jawa Barat meningkatkan kegiatan penagihan aktif piutang pajak daerah.

Kabid Perencanaan dan Pengendalian Bappenda Dodi Yohandi mengatakan 9 perusahaan sudah dipanggil agar segera melunasi tunggakan pajak daerah. Adapun 9 perusahaan tersebut merupakan pemilik bisnis hotel, restoran dan pertambangan.

Dia memerinci perusahaan yang mendapatkan panggilan dari Bappenda adalah 2 hotel yang menunggak penyetoran pajak hotel dan 4 pemilik rumah makan yang menunggak pajak restoran. Selanjutnya, ada 3 perusahaan yang menunggak pajak Galian C.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

"Kami memanggil penanggung jawab perusahan untuk mengetahui kesanggupan mereka dalam membayar pajak," katanya, dikutip pada Selasa (15/6/2021).

Dodi menjelaskan tunggakan pajak dari 9 perusahaan tersebut sudah lebih dari satu tahun. Oleh karena itu, Bappenda menyampaikan pemanggilan untuk melunasi tunggakan pajak sebagai salah satu tahap peringatan.

Hal tersebut diatur melalui Peraturan Bupati Sumedang (Perbup) No.81/2019 tentang Mekanisme Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Pajak Daerah. Menurutnya, Pemkab Sumedang tidak serta-merta meminta pelaku usaha langsung membayar tunggakan pajak saat dilakukan pemanggilan.

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Pemkab, sambungnya, membuka jalur komunikasi dengan pelaku usaha yang menunggak pembayaran pajak dengan menyerahkan surat kesanggupan membayar pajak. Pemkab akan mengakomodasi permintaan pelaku usaha mengenai periode pembayaran tunggakan pajak.

"Kami buat dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh penanggung jawab perusahaan. Hanya mereka minta waktu dalam hal pembayarannya," ujarnya, seperti dilansir ruber.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi