KABUPATEN SUMEDANG

Penagihan Aktif Piutang Pajak Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Juni 2021 | 10:33 WIB
Penagihan Aktif Piutang Pajak Digencarkan

Ilustrasi. 

SUMEDANG, DDTCNews – Pemkab Sumedang, Jawa Barat meningkatkan kegiatan penagihan aktif piutang pajak daerah.

Kabid Perencanaan dan Pengendalian Bappenda Dodi Yohandi mengatakan 9 perusahaan sudah dipanggil agar segera melunasi tunggakan pajak daerah. Adapun 9 perusahaan tersebut merupakan pemilik bisnis hotel, restoran dan pertambangan.

Dia memerinci perusahaan yang mendapatkan panggilan dari Bappenda adalah 2 hotel yang menunggak penyetoran pajak hotel dan 4 pemilik rumah makan yang menunggak pajak restoran. Selanjutnya, ada 3 perusahaan yang menunggak pajak Galian C.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Kami memanggil penanggung jawab perusahan untuk mengetahui kesanggupan mereka dalam membayar pajak," katanya, dikutip pada Selasa (15/6/2021).

Dodi menjelaskan tunggakan pajak dari 9 perusahaan tersebut sudah lebih dari satu tahun. Oleh karena itu, Bappenda menyampaikan pemanggilan untuk melunasi tunggakan pajak sebagai salah satu tahap peringatan.

Hal tersebut diatur melalui Peraturan Bupati Sumedang (Perbup) No.81/2019 tentang Mekanisme Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Pajak Daerah. Menurutnya, Pemkab Sumedang tidak serta-merta meminta pelaku usaha langsung membayar tunggakan pajak saat dilakukan pemanggilan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pemkab, sambungnya, membuka jalur komunikasi dengan pelaku usaha yang menunggak pembayaran pajak dengan menyerahkan surat kesanggupan membayar pajak. Pemkab akan mengakomodasi permintaan pelaku usaha mengenai periode pembayaran tunggakan pajak.

"Kami buat dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh penanggung jawab perusahaan. Hanya mereka minta waktu dalam hal pembayarannya," ujarnya, seperti dilansir ruber.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN