KOTA MEDAN

Pemutihan Terakhir! Manfaatkan Sebelum STNK yang Mati 2 Tahun Dihapus

Muhamad Wildan | Rabu, 07 September 2022 | 17:00 WIB
Pemutihan Terakhir! Manfaatkan Sebelum STNK yang Mati 2 Tahun Dihapus

Dua pelajar SMP menyanyikan lagu Indonesia Raya saat terjaring razia di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (23/8/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

MEDAN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak 6 September hingga 30 November 2022.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara Achmad Fadly meminta kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas ini. Pasalnya, pemutihan tidak akan diselenggarakan lagi tahun depan.

"Inilah koordinasi terakhir kami, dari pihak Pak Dirlantas Polri dalam hal ini bersama Pemprov dan Jasa Raharja, pemutihan terakhir di tahun 2022 ini dan tahun depan mungkin tidak ada lagi," ujar Fadly, dikutip Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Selain menggelar pemutihan PKB, Pemprov Sumatera Utara juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kendaraan bekas (BBN 2), pemutihan denda BBN 2, dan pembebasan tunggakan PKB tahun kelima dan seterusnya.

"[Manfaatkan] sebelum data kendaraan anda dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," tulis Pemprov Sumatera Utara dalam pengumumannya seperti dilansir kabarmedan.com.

Untuk diketahui, mulai tahun depan pemerintah berencana mengimplementasikan ketentuan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Pada pasal tersebut, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati sekurang-kurangnya selama 2 tahun.

Bila data registrasi kendaraan bermotor dihapus, kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali sehingga secara otomatis berstatus bodong.

"Harapannya di tahun-tahun depan kalau regulasi itu [Pasal 74] sudah berjalan, tidak ada lagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang dirugikan atas kepemilikan kendaraan bermotornya," ujar Fadly seperti dilansir metrodaily.jawapos.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:00 WIB PROVINSI MALUKU

Pemprov Berikan Pemutihan Denda Pajak Motor, Cuma Sampai Akhir Oktober

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN