KOTA MEDAN

Pemutihan Terakhir! Manfaatkan Sebelum STNK yang Mati 2 Tahun Dihapus

Muhamad Wildan | Rabu, 07 September 2022 | 17:00 WIB
Pemutihan Terakhir! Manfaatkan Sebelum STNK yang Mati 2 Tahun Dihapus

Dua pelajar SMP menyanyikan lagu Indonesia Raya saat terjaring razia di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (23/8/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

MEDAN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak 6 September hingga 30 November 2022.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara Achmad Fadly meminta kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas ini. Pasalnya, pemutihan tidak akan diselenggarakan lagi tahun depan.

"Inilah koordinasi terakhir kami, dari pihak Pak Dirlantas Polri dalam hal ini bersama Pemprov dan Jasa Raharja, pemutihan terakhir di tahun 2022 ini dan tahun depan mungkin tidak ada lagi," ujar Fadly, dikutip Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Selain menggelar pemutihan PKB, Pemprov Sumatera Utara juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kendaraan bekas (BBN 2), pemutihan denda BBN 2, dan pembebasan tunggakan PKB tahun kelima dan seterusnya.

"[Manfaatkan] sebelum data kendaraan anda dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," tulis Pemprov Sumatera Utara dalam pengumumannya seperti dilansir kabarmedan.com.

Untuk diketahui, mulai tahun depan pemerintah berencana mengimplementasikan ketentuan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Pada pasal tersebut, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati sekurang-kurangnya selama 2 tahun.

Bila data registrasi kendaraan bermotor dihapus, kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali sehingga secara otomatis berstatus bodong.

"Harapannya di tahun-tahun depan kalau regulasi itu [Pasal 74] sudah berjalan, tidak ada lagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang dirugikan atas kepemilikan kendaraan bermotornya," ujar Fadly seperti dilansir metrodaily.jawapos.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik