KOTA MEDAN

Pemutihan Terakhir! Manfaatkan Sebelum STNK yang Mati 2 Tahun Dihapus

Muhamad Wildan | Rabu, 07 September 2022 | 17:00 WIB
Pemutihan Terakhir! Manfaatkan Sebelum STNK yang Mati 2 Tahun Dihapus

Dua pelajar SMP menyanyikan lagu Indonesia Raya saat terjaring razia di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (23/8/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

MEDAN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak 6 September hingga 30 November 2022.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara Achmad Fadly meminta kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas ini. Pasalnya, pemutihan tidak akan diselenggarakan lagi tahun depan.

"Inilah koordinasi terakhir kami, dari pihak Pak Dirlantas Polri dalam hal ini bersama Pemprov dan Jasa Raharja, pemutihan terakhir di tahun 2022 ini dan tahun depan mungkin tidak ada lagi," ujar Fadly, dikutip Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selain menggelar pemutihan PKB, Pemprov Sumatera Utara juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kendaraan bekas (BBN 2), pemutihan denda BBN 2, dan pembebasan tunggakan PKB tahun kelima dan seterusnya.

"[Manfaatkan] sebelum data kendaraan anda dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," tulis Pemprov Sumatera Utara dalam pengumumannya seperti dilansir kabarmedan.com.

Untuk diketahui, mulai tahun depan pemerintah berencana mengimplementasikan ketentuan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Pada pasal tersebut, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati sekurang-kurangnya selama 2 tahun.

Bila data registrasi kendaraan bermotor dihapus, kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali sehingga secara otomatis berstatus bodong.

"Harapannya di tahun-tahun depan kalau regulasi itu [Pasal 74] sudah berjalan, tidak ada lagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang dirugikan atas kepemilikan kendaraan bermotornya," ujar Fadly seperti dilansir metrodaily.jawapos.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?