KOTA MALANG

Pemutihan PBB Malang Raup Rp4,4 Miliar

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 November 2019 | 19:46 WIB
Pemutihan PBB Malang Raup Rp4,4 Miliar

Wali Kota Malang Sutiaji.

MALANG, DDTCNews—Sedikitnya 5.791 wajib pajak (WP) Kota Malang telah memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan. Selama 3 bulan bergulir, program Sunset Policy IV dapat meraup realisasi sebesar Rp4,41 miliar.

Sunset Policy IV berlangsung 3 bulan, mulai 17 Agustus 2019 dalam rangka menyemarakkan HUT ke-74 Proklamasi Kemerdekaan RI dan berakhir pada 17 November 2019 dalam rangkaian peringatan Hari Pahlawan 10 November.

“Terima kasih atas apresiasi yang demikian tinggi dari warga Kota Malang terhadap program Sunset Policy. Semoga bermanfaat bagi masyarakat dan juga demi pembangunan Kota Malang,” ujar Wali Kota Malang Sutiaji dalam keterangan resmi yang diterima DDTCNews, Rabu (20/11).

Baca Juga:
Masuk Kuartal III/2024, Kinerja Pajak Kabupaten Ini Sudah Tembus 72%

Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, WP PBB Perkotaan mendapat keringanan, antara lain berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB. Dalam hal ini terutama bagi WP yang belum terbayar sejak 1990 hingga 2018.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPBD) Kota Malang Ade Herwanto menambahkan pihaknya berencana menerapkan kebijakan serupa tidak hanya untuk PBB. Untuk itu, pihaknya kini berupaya mengkaji dan mematangkan Perda.

Ia mengungkapkan selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa datang. Sebab, kebijakan itu menstimulisasi para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak.

Baca Juga:
Tarif Pajak Baru di Pemalang, Pajak Hiburan Ditetapkan 50 Persen

Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya. Selain itu, dia menambahkan, WP akan akan membayar kewajiban perpajakannya dengan lebih tertib. Hal ini karena tidak terbebani tunggakan lagi.

“Dengan begitu, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 10 September 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN MALANG

Masuk Kuartal III/2024, Kinerja Pajak Kabupaten Ini Sudah Tembus 72%

Kamis, 05 September 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN PEMALANG

Tarif Pajak Baru di Pemalang, Pajak Hiburan Ditetapkan 50 Persen

Senin, 12 Agustus 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru di Kabupaten Malang

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN