KOTA MALANG

Pemutihan PBB Malang Raup Rp4,4 Miliar

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 November 2019 | 19:46 WIB
Pemutihan PBB Malang Raup Rp4,4 Miliar

Wali Kota Malang Sutiaji.

MALANG, DDTCNews—Sedikitnya 5.791 wajib pajak (WP) Kota Malang telah memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan. Selama 3 bulan bergulir, program Sunset Policy IV dapat meraup realisasi sebesar Rp4,41 miliar.

Sunset Policy IV berlangsung 3 bulan, mulai 17 Agustus 2019 dalam rangka menyemarakkan HUT ke-74 Proklamasi Kemerdekaan RI dan berakhir pada 17 November 2019 dalam rangkaian peringatan Hari Pahlawan 10 November.

“Terima kasih atas apresiasi yang demikian tinggi dari warga Kota Malang terhadap program Sunset Policy. Semoga bermanfaat bagi masyarakat dan juga demi pembangunan Kota Malang,” ujar Wali Kota Malang Sutiaji dalam keterangan resmi yang diterima DDTCNews, Rabu (20/11).

Baca Juga:
Ramai Investor, Setoran Pajak Daerah di Kabupaten Ini Lampaui Target

Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, WP PBB Perkotaan mendapat keringanan, antara lain berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB. Dalam hal ini terutama bagi WP yang belum terbayar sejak 1990 hingga 2018.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPBD) Kota Malang Ade Herwanto menambahkan pihaknya berencana menerapkan kebijakan serupa tidak hanya untuk PBB. Untuk itu, pihaknya kini berupaya mengkaji dan mematangkan Perda.

Ia mengungkapkan selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa datang. Sebab, kebijakan itu menstimulisasi para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak.

Baca Juga:
Pemkot Pangkas Target Pendapatan Daerah pada Tahun Ini, Ini Sebabnya

Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya. Selain itu, dia menambahkan, WP akan akan membayar kewajiban perpajakannya dengan lebih tertib. Hal ini karena tidak terbebani tunggakan lagi.

“Dengan begitu, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN MALANG

Ramai Investor, Setoran Pajak Daerah di Kabupaten Ini Lampaui Target

Selasa, 29 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN MALANG

Denda Tunggakan PBB Dihapus, Warga Cukup Bayar Pokok Pajaknya

Selasa, 10 September 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN MALANG

Masuk Kuartal III/2024, Kinerja Pajak Kabupaten Ini Sudah Tembus 72%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?