KABUPATEN MALANG

Masuk Kuartal III/2024, Kinerja Pajak Kabupaten Ini Sudah Tembus 72%

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 10 September 2024 | 11:30 WIB
Masuk Kuartal III/2024, Kinerja Pajak Kabupaten Ini Sudah Tembus 72%

Pemandian Dewi Sri, Kabupaten Malang. (foto: Pemkab Malang)

KEPANJEN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur berhasil menghimpun penerimaan pajak senilai Rp349,57 miliar. Angka tersebut setara 72% dari target penerimaan pajak Kabupaten Malang pada 2024, yakni Rp484 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara mengatakan perolehan pajak tersebut tergolong baik. Sebab, lanjut Made, idealnya setiap bulan ada capaian penerimaan sekitar 8%.

“Artinya sudah bagus kalau awal September ini sudah terealisasi 72%. Akhir September nanti diperkirakan sudah 80%,” ucap Made, dikutip pada Selasa (10/9/2024).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Made menjelaskan bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi kontributor penerimaan terbesar. Menurutnya, BPHTB kerap mendominasi struktur penerimaan pajak di kabupaten Malang setiap tahunnya.

Misalnya pada 2023, sambung Made, realisasi penerimaan BPHTB mencapai Rp182,25 miliar atau setara 113,82% dari target, yakni Rp160,12 miliar. Sementara itu, setoran BPHTB pada triwulan ketiga tahun ini mencapai Rp129,62 miliar, sudah lebih dari 50% dari target sekitar Rp244,66 miliar.

“Realisasinya selalu menembus 100% setiap tahun. Selama ini, BPHTB akan meningkat menjelang akhir tahun. Karena akan banyak proses jual-beli tanah maupun bangunan,” terang Made.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Setelah BPHTB, perolehan pajak tertinggi kedua berasal dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Realisasinya, mencapai 97,67% atau senilai Rp102,76 miliar dari target sekitar Rp105,22 miliar.

Sementara itu, penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik mencapai Rp82,14 miliar. Lalu, penerimaan PBJT makanan dan minuman senilai Rp13,68 miliar. Kemudian, penerimaan PBJT jasa kesenian dan hiburan senilai Rp6,04%. Selanjutnya, PBJT jasa perhotelan sekitar Rp5,46 miliar.

Lalu, penerimaan penerimaan pajak air tanah (PAT) mencapai Rp4,68 miliar, pajak reklame senilai Rp3,33 miliar, penerimaan PBJT jasa parkir Rp1,08 miliar, serta penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) senilai Rp742 juta.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Meski menunjukkan tren positif, Made menyebut penerimaan pajak daerah akan terus ditingkatkan. Peningkatan itu termasuk untuk objek pajak wisata, hotel, dan restoran. Dia menyebut penerapan sistem monitoring informasi (Simoni) di semua lokasi objek pajak menjadi salah satu strateginya.

Adapun Simoni sudah digunakan sejak beberapa tahun lalu. Sistem tersebut dapat dioperasionalkan menggunakan smartphone dan terkoneksi dengan aplikasi pemilik usaha. Made menambahkan juga upaya ekstensifikasi dan intensifikasi juga menjadi strategi lainnya. Simak Tarif Pajak Daerah di Kabupaten Malang.

“Seperti pendataan objek-objek pajak yang baru untuk meningkatkan perolehan. Lalu, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) internal kami juga menjadi perhatian. Termasuk pemahaman aturan dan teknologi,” kata Made, seperti dilansir radarmalang.jawapos.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini