KABUPATEN MALANG

Masuk Kuartal III/2024, Kinerja Pajak Kabupaten Ini Sudah Tembus 72%

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 10 September 2024 | 11:30 WIB
Masuk Kuartal III/2024, Kinerja Pajak Kabupaten Ini Sudah Tembus 72%

Pemandian Dewi Sri, Kabupaten Malang. (foto: Pemkab Malang)

KEPANJEN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur berhasil menghimpun penerimaan pajak senilai Rp349,57 miliar. Angka tersebut setara 72% dari target penerimaan pajak Kabupaten Malang pada 2024, yakni Rp484 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara mengatakan perolehan pajak tersebut tergolong baik. Sebab, lanjut Made, idealnya setiap bulan ada capaian penerimaan sekitar 8%.

“Artinya sudah bagus kalau awal September ini sudah terealisasi 72%. Akhir September nanti diperkirakan sudah 80%,” ucap Made, dikutip pada Selasa (10/9/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Made menjelaskan bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi kontributor penerimaan terbesar. Menurutnya, BPHTB kerap mendominasi struktur penerimaan pajak di kabupaten Malang setiap tahunnya.

Misalnya pada 2023, sambung Made, realisasi penerimaan BPHTB mencapai Rp182,25 miliar atau setara 113,82% dari target, yakni Rp160,12 miliar. Sementara itu, setoran BPHTB pada triwulan ketiga tahun ini mencapai Rp129,62 miliar, sudah lebih dari 50% dari target sekitar Rp244,66 miliar.

“Realisasinya selalu menembus 100% setiap tahun. Selama ini, BPHTB akan meningkat menjelang akhir tahun. Karena akan banyak proses jual-beli tanah maupun bangunan,” terang Made.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Setelah BPHTB, perolehan pajak tertinggi kedua berasal dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Realisasinya, mencapai 97,67% atau senilai Rp102,76 miliar dari target sekitar Rp105,22 miliar.

Sementara itu, penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik mencapai Rp82,14 miliar. Lalu, penerimaan PBJT makanan dan minuman senilai Rp13,68 miliar. Kemudian, penerimaan PBJT jasa kesenian dan hiburan senilai Rp6,04%. Selanjutnya, PBJT jasa perhotelan sekitar Rp5,46 miliar.

Lalu, penerimaan penerimaan pajak air tanah (PAT) mencapai Rp4,68 miliar, pajak reklame senilai Rp3,33 miliar, penerimaan PBJT jasa parkir Rp1,08 miliar, serta penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) senilai Rp742 juta.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Meski menunjukkan tren positif, Made menyebut penerimaan pajak daerah akan terus ditingkatkan. Peningkatan itu termasuk untuk objek pajak wisata, hotel, dan restoran. Dia menyebut penerapan sistem monitoring informasi (Simoni) di semua lokasi objek pajak menjadi salah satu strateginya.

Adapun Simoni sudah digunakan sejak beberapa tahun lalu. Sistem tersebut dapat dioperasionalkan menggunakan smartphone dan terkoneksi dengan aplikasi pemilik usaha. Made menambahkan juga upaya ekstensifikasi dan intensifikasi juga menjadi strategi lainnya. Simak Tarif Pajak Daerah di Kabupaten Malang.

“Seperti pendataan objek-objek pajak yang baru untuk meningkatkan perolehan. Lalu, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) internal kami juga menjadi perhatian. Termasuk pemahaman aturan dan teknologi,” kata Made, seperti dilansir radarmalang.jawapos.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah