KOTA MALANG

Pemkot Pangkas Target Pendapatan Daerah pada Tahun Ini, Ini Sebabnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 07 November 2024 | 10:30 WIB
Pemkot Pangkas Target Pendapatan Daerah pada Tahun Ini, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur menurunkan target penerimaan pajak dari Rp1 triliun menjadi Rp840 miliar untuk 2025. Penyesuaian target dilakukan mengingat angka realisasi penerimaan pajak pada beberapa tahun terakhir tidak mencapai target.

Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso menerangkan penyesuaian itu dihitung berdasarkan proyeksi realisasi penerimaan pajak 2024. Adapun Bapenda memperkirakan penerimaan pajak pada tahun ini mencapai sekitar Rp676 miliar.

“Jika target 2025 tetap dipatok di angka Rp1 triliun, bakal ada selisih yang cukup besar dengan tahun sebelumnya. Sehingga, angka realistis target 2025 berada di angka Rp 840 miliar,” katanya, dikutip pada Kamis (7/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penyesuaian target dilakukan setelah pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA)-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025. Pemkot dan anggota DPRD menyesuaikan target karena berkaca pada angka realisasi penerimaan pajak pada beberapa tahun terakhir.

Misal, target penerimaan pajak pada 2024 senilai Rp840 miliar. Namun, realisasi hingga Oktober 2024 baru Rp505 miliar. Sementara itu, target penerimaan pajak pada 2023 dipatok Rp605 miliar. Namun, realisasinya hanya mencapai Rp610 miliar.

Begitu juga pada 2022, target penerimaan pajak dipatok Rp566 miliar. Namun, realisasi penerimaan pajaknya hanya Rp547 miliar. Berdasarkan historis tersebut, pemkot sebelumnya selalu menaikkan target penerimaan pajak.

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Sayang, realisasi penerimaan pajak belum pernah mencapai angka yang ditargetkan dalam 3 tahun terakhir. Oleh karena itu, Pemkot Malang memutuskan menyesuaikan target penerimaan pajak pada 2025.

Penurunan target penerimaan pajak daerah tentu berdampak pada penurunan target pendapatan asli daerah (PAD). Adapun target PAD awalnya ditetapkan sekitar Rp1,174 triliun diturunkan menjadi Rp1,012 triliun.

Kendati terdapat penurunan target, Erik memandang pos pendapatan masih aman untuk mendanai operasional pemerintah. Hal ini dikarenakan pemkot juga melakukan penyesuaian terhadap anggaran belanja.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Misal, anggaran dinas pendidikan dan kebudayaan dikurangi Rp8,5 miliar. Lalu, dinas lingkungan hidup dikurangi Rp10 miliar. Lalu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) mengalami pemangkasan anggaran paling besar, yaitu Rp17,5 miliar.

”Meskipun dipangkas, pos pendapatan masih aman. Karena ada beberapa belanja yang disesuaikan. Pemotongan anggaran seperti dinas pendidikan bukan menghilangkan program. Tetapi, efisiensi anggaran,” tutur Erik.

Dia juga menambahkan pemkot bakal berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi target yang telah disesuaikan. Terlebih, ada kebutuhan belanja berupa gaji ASN menyusul adanya pengangkatan honorer menjadi ASN secara besar-besaran pada 2025.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Seperti dilansir radarmalang.jawapos.com, jumlah ASN di kota Malang akan bertambah 3.799 orang. Jumlah itu terdiri atas 50 formasi pegawai negeri sipil (PNS) dan 3.729 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

”Tahun depan perlu ada pemaksimalan realisasi pendapatan. Sebab, salah satu kebutuhan yang besar untuk tambahan gaji pegawai,” ujar Erik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak