KOTA MALANG

Pemkot Pangkas Target Pendapatan Daerah pada Tahun Ini, Ini Sebabnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 07 November 2024 | 10:30 WIB
Pemkot Pangkas Target Pendapatan Daerah pada Tahun Ini, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur menurunkan target penerimaan pajak dari Rp1 triliun menjadi Rp840 miliar untuk 2025. Penyesuaian target dilakukan mengingat angka realisasi penerimaan pajak pada beberapa tahun terakhir tidak mencapai target.

Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso menerangkan penyesuaian itu dihitung berdasarkan proyeksi realisasi penerimaan pajak 2024. Adapun Bapenda memperkirakan penerimaan pajak pada tahun ini mencapai sekitar Rp676 miliar.

“Jika target 2025 tetap dipatok di angka Rp1 triliun, bakal ada selisih yang cukup besar dengan tahun sebelumnya. Sehingga, angka realistis target 2025 berada di angka Rp 840 miliar,” katanya, dikutip pada Kamis (7/11/2024).

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan, Pemkot Minta WP Manfaatkan Pemutihan PBB-P2

Penyesuaian target dilakukan setelah pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA)-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025. Pemkot dan anggota DPRD menyesuaikan target karena berkaca pada angka realisasi penerimaan pajak pada beberapa tahun terakhir.

Misal, target penerimaan pajak pada 2024 senilai Rp840 miliar. Namun, realisasi hingga Oktober 2024 baru Rp505 miliar. Sementara itu, target penerimaan pajak pada 2023 dipatok Rp605 miliar. Namun, realisasinya hanya mencapai Rp610 miliar.

Begitu juga pada 2022, target penerimaan pajak dipatok Rp566 miliar. Namun, realisasi penerimaan pajaknya hanya Rp547 miliar. Berdasarkan historis tersebut, pemkot sebelumnya selalu menaikkan target penerimaan pajak.

Baca Juga:
PMK Baru Terbit, Pemungut PPN PMSE Wajib Lapor SPT Masa PPN Tiap Bulan

Sayang, realisasi penerimaan pajak belum pernah mencapai angka yang ditargetkan dalam 3 tahun terakhir. Oleh karena itu, Pemkot Malang memutuskan menyesuaikan target penerimaan pajak pada 2025.

Penurunan target penerimaan pajak daerah tentu berdampak pada penurunan target pendapatan asli daerah (PAD). Adapun target PAD awalnya ditetapkan sekitar Rp1,174 triliun diturunkan menjadi Rp1,012 triliun.

Kendati terdapat penurunan target, Erik memandang pos pendapatan masih aman untuk mendanai operasional pemerintah. Hal ini dikarenakan pemkot juga melakukan penyesuaian terhadap anggaran belanja.

Baca Juga:
DJP Siapkan Help Desk untuk Bantu WP yang Kesulitan Pakai Coretax

Misal, anggaran dinas pendidikan dan kebudayaan dikurangi Rp8,5 miliar. Lalu, dinas lingkungan hidup dikurangi Rp10 miliar. Lalu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) mengalami pemangkasan anggaran paling besar, yaitu Rp17,5 miliar.

”Meskipun dipangkas, pos pendapatan masih aman. Karena ada beberapa belanja yang disesuaikan. Pemotongan anggaran seperti dinas pendidikan bukan menghilangkan program. Tetapi, efisiensi anggaran,” tutur Erik.

Dia juga menambahkan pemkot bakal berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi target yang telah disesuaikan. Terlebih, ada kebutuhan belanja berupa gaji ASN menyusul adanya pengangkatan honorer menjadi ASN secara besar-besaran pada 2025.

Baca Juga:
Berkat Pajak dan Utang, Cadangan Devisa RI Naik Jadi US$151,2 Miliar

Seperti dilansir radarmalang.jawapos.com, jumlah ASN di kota Malang akan bertambah 3.799 orang. Jumlah itu terdiri atas 50 formasi pegawai negeri sipil (PNS) dan 3.729 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

”Tahun depan perlu ada pemaksimalan realisasi pendapatan. Sebab, salah satu kebutuhan yang besar untuk tambahan gaji pegawai,” ujar Erik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 07 November 2024 | 12:30 WIB KOTA SUKABUMI

Optimalkan Penerimaan, Pemkot Minta WP Manfaatkan Pemutihan PBB-P2

Kamis, 07 November 2024 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Siapkan Help Desk untuk Bantu WP yang Kesulitan Pakai Coretax

Kamis, 07 November 2024 | 11:25 WIB KINERJA MONETER

Berkat Pajak dan Utang, Cadangan Devisa RI Naik Jadi US$151,2 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 07 November 2024 | 12:30 WIB KOTA SUKABUMI

Optimalkan Penerimaan, Pemkot Minta WP Manfaatkan Pemutihan PBB-P2

Kamis, 07 November 2024 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Siapkan Help Desk untuk Bantu WP yang Kesulitan Pakai Coretax

Kamis, 07 November 2024 | 11:25 WIB KINERJA MONETER

Berkat Pajak dan Utang, Cadangan Devisa RI Naik Jadi US$151,2 Miliar

Kamis, 07 November 2024 | 11:11 WIB PERPRES 158/2024

Perpres 158/2024 Prabowo, Begini Struktur Baru Organisasi Kemenkeu

Kamis, 07 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Stelsel atau Sistem Perhitungan Pajak

Kamis, 07 November 2024 | 10:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Prabowo Bentuk Dua Direktorat Jenderal Baru di Kemenkeu

Kamis, 07 November 2024 | 10:00 WIB PMK 90/2024

Kemenkeu Rilis Aturan Penggunaan Anggaran K/L pada Masa Transisi

Kamis, 07 November 2024 | 09:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Berharap Tak Banyak Eror Saat Coretax System Resmi Diluncurkan