KABUPATEN JAYAPURA

Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 08 Mei 2024 | 09:30 WIB
Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews – Pemkab Jayapura, Papua kembali memberikan insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Pajak dan Retribusi Bapenda Kabupaten Jayapura Abdul Hadi Siwasiwan mengatakan penghapusan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Saat ini, ada program penghapusan denda pajak bagi masyarakat yang menunggak pajak. Jadi, masyarakat hanya membayarkan biaya pokok pajaknya saja," katanya, dikutip pada Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Abdul menuturkan wajib pajak dapat menikmati insentif penghapusan denda tersebut ketika melakukan pembayaran PBB-P2. Terlebih, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 sudah ditetapkan pada 30 September 2024.

Dia menjelaskan Bapenda juga melaksanakan program jemput bola untuk memastikan informasi mengenai pemutihan denda menjangkau semua wajib pajak. Nanti, petugas Bapenda akan mendatangi rumah warga di desa-desa untuk memberikan edukasi tentang pajak daerah.

Selain itu, lanjutnya, petugas akan melayani wajib pajak yang ingin sekalian melakukan pembayaran pajak daerah.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

"Mereka tidak perlu lagi datang ke kantor Bapenda Kabupaten Jayapura untuk membayar pajak," ujarnya seperti dilansir fajarpapua.com.

Dalam kegiatan jemput bola itu, masyarakat akan diedukasi pentingnya pajak untuk pembangunan daerah. Menurutnya, manfaat dari pajak yang dibayarkan juga akan kembali kepada wajib pajak melalui pembangunan fasilitas sarana dan prasarana di daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah