KABUPATEN JAYAPURA

Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 08 Mei 2024 | 09:30 WIB
Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews – Pemkab Jayapura, Papua kembali memberikan insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Pajak dan Retribusi Bapenda Kabupaten Jayapura Abdul Hadi Siwasiwan mengatakan penghapusan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Saat ini, ada program penghapusan denda pajak bagi masyarakat yang menunggak pajak. Jadi, masyarakat hanya membayarkan biaya pokok pajaknya saja," katanya, dikutip pada Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Abdul menuturkan wajib pajak dapat menikmati insentif penghapusan denda tersebut ketika melakukan pembayaran PBB-P2. Terlebih, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 sudah ditetapkan pada 30 September 2024.

Dia menjelaskan Bapenda juga melaksanakan program jemput bola untuk memastikan informasi mengenai pemutihan denda menjangkau semua wajib pajak. Nanti, petugas Bapenda akan mendatangi rumah warga di desa-desa untuk memberikan edukasi tentang pajak daerah.

Selain itu, lanjutnya, petugas akan melayani wajib pajak yang ingin sekalian melakukan pembayaran pajak daerah.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Mereka tidak perlu lagi datang ke kantor Bapenda Kabupaten Jayapura untuk membayar pajak," ujarnya seperti dilansir fajarpapua.com.

Dalam kegiatan jemput bola itu, masyarakat akan diedukasi pentingnya pajak untuk pembangunan daerah. Menurutnya, manfaat dari pajak yang dibayarkan juga akan kembali kepada wajib pajak melalui pembangunan fasilitas sarana dan prasarana di daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak