PROVINSI LAMPUNG

Pemutihan Pajak Terakhir! Daerah Ini Bakal Terapkan Penghapusan STNK

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 April 2023 | 07:30 WIB
Pemutihan Pajak Terakhir! Daerah Ini Bakal Terapkan Penghapusan STNK

Ilustrasi. Petugas melayani warga saat membayar pajak kendaraan bermotor pada program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat) Wilayah XII Aceh Barat, Aceh, Selasa (4/4/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar pemutihan guna memberikan kesempatan kepada para pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pasalnya, pemerintah akan memberlakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun dan menunggak PKB selama 7 tahun.

"Oleh karena itu, masyarakat harus memanfaatkan kesempatan ini karena program ini mungkin bisa tidak ada lagi," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah, dikutip Senin (3/4/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Bila data registrasi kendaraan bermotor resmi dihapus, kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasikan ulang sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Jika sudah dihapus pasal berikut nya tidak bisa didaftarkan lagi karenanya masyarakat dihimbau mengikuti keringanan PKB ini untuk menghidupkan pajak kendaraan kembali," ujar Adi seperti dilansir radarlampung.disway.id.

Untuk diketahui, pemutihan PKB di Lampung digelar selama 6 bulan berturut-turut mulai 3 April hingga September 2023.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Tak hanya dibebaskan dari denda, Pemprov Lampung juga memberikan pengurangan pokok PKB untuk tunggakan tahun pajak ketiga, keempat, dan kelima.

Terkait dengan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), Pemprov Lampung juga memberikan fasilitas pembebasan BBNKB II atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN