PROVINSI LAMPUNG

Pemutihan Pajak Terakhir! Daerah Ini Bakal Terapkan Penghapusan STNK

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 April 2023 | 07:30 WIB
Pemutihan Pajak Terakhir! Daerah Ini Bakal Terapkan Penghapusan STNK

Ilustrasi. Petugas melayani warga saat membayar pajak kendaraan bermotor pada program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat) Wilayah XII Aceh Barat, Aceh, Selasa (4/4/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar pemutihan guna memberikan kesempatan kepada para pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pasalnya, pemerintah akan memberlakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun dan menunggak PKB selama 7 tahun.

"Oleh karena itu, masyarakat harus memanfaatkan kesempatan ini karena program ini mungkin bisa tidak ada lagi," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah, dikutip Senin (3/4/2023).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Bila data registrasi kendaraan bermotor resmi dihapus, kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasikan ulang sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Jika sudah dihapus pasal berikut nya tidak bisa didaftarkan lagi karenanya masyarakat dihimbau mengikuti keringanan PKB ini untuk menghidupkan pajak kendaraan kembali," ujar Adi seperti dilansir radarlampung.disway.id.

Untuk diketahui, pemutihan PKB di Lampung digelar selama 6 bulan berturut-turut mulai 3 April hingga September 2023.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Tak hanya dibebaskan dari denda, Pemprov Lampung juga memberikan pengurangan pokok PKB untuk tunggakan tahun pajak ketiga, keempat, dan kelima.

Terkait dengan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), Pemprov Lampung juga memberikan fasilitas pembebasan BBNKB II atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP