PROVINSI LAMPUNG

Pemutihan Pajak Terakhir! Daerah Ini Bakal Terapkan Penghapusan STNK

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 April 2023 | 07:30 WIB
Pemutihan Pajak Terakhir! Daerah Ini Bakal Terapkan Penghapusan STNK

Ilustrasi. Petugas melayani warga saat membayar pajak kendaraan bermotor pada program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat) Wilayah XII Aceh Barat, Aceh, Selasa (4/4/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar pemutihan guna memberikan kesempatan kepada para pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pasalnya, pemerintah akan memberlakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun dan menunggak PKB selama 7 tahun.

"Oleh karena itu, masyarakat harus memanfaatkan kesempatan ini karena program ini mungkin bisa tidak ada lagi," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah, dikutip Senin (3/4/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Bila data registrasi kendaraan bermotor resmi dihapus, kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasikan ulang sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Jika sudah dihapus pasal berikut nya tidak bisa didaftarkan lagi karenanya masyarakat dihimbau mengikuti keringanan PKB ini untuk menghidupkan pajak kendaraan kembali," ujar Adi seperti dilansir radarlampung.disway.id.

Untuk diketahui, pemutihan PKB di Lampung digelar selama 6 bulan berturut-turut mulai 3 April hingga September 2023.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Tak hanya dibebaskan dari denda, Pemprov Lampung juga memberikan pengurangan pokok PKB untuk tunggakan tahun pajak ketiga, keempat, dan kelima.

Terkait dengan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), Pemprov Lampung juga memberikan fasilitas pembebasan BBNKB II atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra