PROVINSI SUMATRA UTARA

Pemutihan Pajak Tak Efektif, Gubernur Edy Dukung Penghapusan Data STNK

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Pemutihan Pajak Tak Efektif, Gubernur Edy Dukung Penghapusan Data STNK

Ilustrasi. Warga mengendarai motor melintasi terowongan jembatan Cirahong di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (5/8/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.

MEDAN, DDTCNews - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang banyak diterapkan oleh pemda adalah kebijakan yang tidak efektif.

Menurutnya, program pemutihan PKB tidak efektif meningkatkan kepatuhan dan dirinya tidak akan lagi menyelenggarakan program tersebut pada masa mendatang.

"Tidak ada lagi cerita pemutihan dan segala macam, dia akan ditindak tegas dan kendaraan akan disita," ujar Edy, dikutip Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Oleh karena itu, Edy pun menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah yang ingin melakukan penghapusan atas data registrasi kendaraan bermotor dengan STNK belum diregistrasi ulang selama 2 tahun sesuai dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dengan adanya kebijakan ini, pemprov tak perlu lagi menerapkan pemutihan atau program-program sejenisnya guna merealisasikan piutang PKB.

"Tak ada putih-putih lagi, semua kita hitamkan, katanya. Kita ambil kendaraannya, menegakkan undang-undang yang tadi, 5 tahun plus 2 tahun, ambil kendaraannya," ujar Edy seperti dilansir medanbisnisdaily.com.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Edy menceritakan selama ini hanya 30% dari 7 kendaraan bermotor di Sumatera Utara yang pajak lunas dan tidak memiliki tunggakan PKB. Adapun sumbangsih PKB terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Sumatera Utara masih senilai Rp2,4 triliun.

Menurutnya, setoran PKB terhadap kas daerah seharusnya mencapai Rp7 triliun atau 60% dari PAD. Bila nominal tersebut tercapai, Edy meyakini Pemprov Sumatera Utara bakal lebih optimal dalam melaksanakan program dan membangun infrastruktur daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP