KOTA DEPOK

Pemutihan Pajak PBB Dimulai, Cek Deadlinenya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 April 2020 | 06:00 WIB
Pemutihan Pajak PBB Dimulai, Cek Deadlinenya

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews—Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggelar pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaan (P2)

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk meringankan masyarakat, terutama dalam masa penanganan virus Corona atau Covid-19.

“Kami menerapkan keringanan bagi warga yang membayar PBB P2 berupa penghapusan sanksi administrasi. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini sampai dengan 30 Juni 2020,” kata Reza dikutip Kamis (9/4/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sanksi administrasi yang dimaksud yaitu keterlambatan pembayaran PBB P2 yang biasanya dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen. Penghapusan sanksi untuk tunggakan sampai dengan tahun 2019.

“Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Wali Kota No. 21/2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah berupa penghapusan sanksi administrasi PBB P2. Keringanan diberikan langsung saat pembayaran tanpa permohonan,” tutur Reza dilansir dari Monitor.

Masyarakat, lanjutnya, dapat melakukan pembayaran pajak di sejumlah bank antara lain BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Belakangan ini, relaksasi ketentuan pajak di sejumlah daerah banyak bermunculan, seperti pemutihan pajak kendaraan bermotor maupun PBB. Adapun merebaknya virus Corona menjadi salah satu faktor relaksasi tersebut.

Per Selasa (7/4/2020), jumlah kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 2.738 kasus. Kemudian, jumlah pasien yang sembuh tercatat sebanyak 204. Sedangkan untuk pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia mencapai 221 orang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra