KOTA DEPOK

Pemutihan Pajak PBB Dimulai, Cek Deadlinenya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 April 2020 | 06:00 WIB
Pemutihan Pajak PBB Dimulai, Cek Deadlinenya

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews—Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggelar pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaan (P2)

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk meringankan masyarakat, terutama dalam masa penanganan virus Corona atau Covid-19.

“Kami menerapkan keringanan bagi warga yang membayar PBB P2 berupa penghapusan sanksi administrasi. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini sampai dengan 30 Juni 2020,” kata Reza dikutip Kamis (9/4/2020).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Sanksi administrasi yang dimaksud yaitu keterlambatan pembayaran PBB P2 yang biasanya dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen. Penghapusan sanksi untuk tunggakan sampai dengan tahun 2019.

“Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Wali Kota No. 21/2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah berupa penghapusan sanksi administrasi PBB P2. Keringanan diberikan langsung saat pembayaran tanpa permohonan,” tutur Reza dilansir dari Monitor.

Masyarakat, lanjutnya, dapat melakukan pembayaran pajak di sejumlah bank antara lain BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Belakangan ini, relaksasi ketentuan pajak di sejumlah daerah banyak bermunculan, seperti pemutihan pajak kendaraan bermotor maupun PBB. Adapun merebaknya virus Corona menjadi salah satu faktor relaksasi tersebut.

Per Selasa (7/4/2020), jumlah kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 2.738 kasus. Kemudian, jumlah pasien yang sembuh tercatat sebanyak 204. Sedangkan untuk pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia mencapai 221 orang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!