KABUPATEN BOGOR

Pemutihan Pajak PBB di Kabupaten Bogor Tak Diperpanjang, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Selasa, 01 September 2020 | 17:17 WIB
Pemutihan Pajak PBB di Kabupaten Bogor Tak Diperpanjang, Ini Sebabnya

Ilustrasi. (DDTCNews)

BOGOR, DDTCNews—Pemkab Bogor menyatakan tidak akan memberikan perpanjangan relaksasi pembayaran pajak bumi bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) lantaran setoran pajak yang sudah meningkat.

Relaksasi yang dimaksud yakni pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi dan diskon PBB-P2 sebesar 10% yang habis masa berlakunya pada 31 Agustus 2020 dan tidak akan diperpanjang hingga bulan-bulan berikutnya.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman mengatakan realisasi penerimaan pajak Kabupaten Bogor saat ini sudah meningkat sehingga relaksasi tidak perlu dilanjutkan.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

"Setelah dipertimbangkan beberapa masukan, kemudian melihat potensi penerimaan kita meningkat, kami setop sampai 31 Agustus 2020 ini," ujar Arif, Selasa (1/9/2020).

Sejak insentif pajak diberlakukan mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2020, Arif mengaku telah memberikan dampak yang signifikan terhadap penerimaan. Hal ini dikarenakan masyarakat cukup antusias untuk membayar PBB.

Selama periode tersebut, wajib pajak tidak perlu membayar denda akibat keterlambatan bayar pajak tahun-tahun sebelumnya. Dengan berakhirnya insentif tersebut, PBB yang dibayar pada September dan bulan-bulan selanjutnya akan dikenai sanksi.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Bogor saat ini sudah tinggi mencapai 80% dari target penerimaan pajak daerah. Untuk pendapatan asli daerah (PAD), realisasinya sudah mencapai 56% dari target tahun ini sebesar Rp1,4 triliun.

"Sisa empat bulan atau 100 hari ini akan kami maksimalkan untuk mencapai target," tutur Arif seperti dilansir pojoksatu.

Selain PBB, Pemkab Bogor juga memberikan relaksasi pajak bagi sektor usaha terdampak yakni perhotelan, restoran, hiburan, dan parkir. Fasilitas tersebut juga turut berkontribusi terhadap pencapaian target penerimaan pajak daerah 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!