KABUPATEN BOGOR

Pemutihan Pajak PBB di Kabupaten Bogor Tak Diperpanjang, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Selasa, 01 September 2020 | 17:17 WIB
Pemutihan Pajak PBB di Kabupaten Bogor Tak Diperpanjang, Ini Sebabnya

Ilustrasi. (DDTCNews)

BOGOR, DDTCNews—Pemkab Bogor menyatakan tidak akan memberikan perpanjangan relaksasi pembayaran pajak bumi bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) lantaran setoran pajak yang sudah meningkat.

Relaksasi yang dimaksud yakni pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi dan diskon PBB-P2 sebesar 10% yang habis masa berlakunya pada 31 Agustus 2020 dan tidak akan diperpanjang hingga bulan-bulan berikutnya.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman mengatakan realisasi penerimaan pajak Kabupaten Bogor saat ini sudah meningkat sehingga relaksasi tidak perlu dilanjutkan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Setelah dipertimbangkan beberapa masukan, kemudian melihat potensi penerimaan kita meningkat, kami setop sampai 31 Agustus 2020 ini," ujar Arif, Selasa (1/9/2020).

Sejak insentif pajak diberlakukan mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2020, Arif mengaku telah memberikan dampak yang signifikan terhadap penerimaan. Hal ini dikarenakan masyarakat cukup antusias untuk membayar PBB.

Selama periode tersebut, wajib pajak tidak perlu membayar denda akibat keterlambatan bayar pajak tahun-tahun sebelumnya. Dengan berakhirnya insentif tersebut, PBB yang dibayar pada September dan bulan-bulan selanjutnya akan dikenai sanksi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Bogor saat ini sudah tinggi mencapai 80% dari target penerimaan pajak daerah. Untuk pendapatan asli daerah (PAD), realisasinya sudah mencapai 56% dari target tahun ini sebesar Rp1,4 triliun.

"Sisa empat bulan atau 100 hari ini akan kami maksimalkan untuk mencapai target," tutur Arif seperti dilansir pojoksatu.

Selain PBB, Pemkab Bogor juga memberikan relaksasi pajak bagi sektor usaha terdampak yakni perhotelan, restoran, hiburan, dan parkir. Fasilitas tersebut juga turut berkontribusi terhadap pencapaian target penerimaan pajak daerah 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar