PROVINSI BALI

Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 18 Hari Lagi

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 November 2020 | 18:09 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 18 Hari Lagi

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews – Pemprov Bali terus mendorong pemanfaatan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, khususnya untuk wilayah di Kabupaten Buleleng. Program ini juga menjadi salah satu andalan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Bali Wilayah Buleleng I Gusti Ayu Mirahwati mengatakan masih ada program pemutihan terkait dengan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang bisa dimanfaatkan.

Dia menjelaskan program itu sudah diatur dalam Pergub No.33/2020 terkait insentif PKB dan BBNKB di wilayah Bali. Insentif PKB yang diberikan adalah pemutihan denda untuk tunggakan pajak kendaraan yang belum dibayar oleh pemilik. Kemudian, insentif berupa bebas pokok BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua dan selanjutnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Paling tidak target PAD dari PKB bisa tercapai di tengah pandemi ini. Terus, ada peningkatan, baik yang PKB maupun balik nama," katanya, dikutip pada Senin (30/11/2020).

I Gusti Ayu menerangkan kebijakan insentif pajak untuk kendaraan bermotor seperti PKB dan BBNKB tidak setiap tahun diselenggarakan pemerintah. Dia menyebutkan insentif bebas pajak BBNKB merupakan yang pertama kali diterapkan untuk kendaraan yang berdomisili di wilayah Bali.

Menurutnya, masih ada waktu bagi masyarakat untuk memanfaatkan insentif PKB dan BBNKB pada tahun ini. Pasalnya, batas akhir insentif rampung pada 18 Desember 2020.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya agar segera mungkin memanfaatkan kesempatan ini," terangnya.

Insentif pajak, sambungnya, menjadi salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan dengan kepatuhan masyarakat yang lebih baik dalam pembayaran pajak daerah. Dia menegaskan khusus tahun ini, Pemprov Bali tidak mengejar penerimaan dari sanksi administratif. Titik berat kebijakan adalah untuk mengamankan setoran pokok PKB yang menjadi andalan PAD Bali.

"Jadi harus ada peningkatan di tengah situasi pandemi ini sehingga PAD dari PKB ini bisa tercapai," imbuhnya seperti dilansir balipuspanews.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN