PROVINSI BALI

Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 18 Hari Lagi

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 November 2020 | 18:09 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 18 Hari Lagi

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews – Pemprov Bali terus mendorong pemanfaatan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, khususnya untuk wilayah di Kabupaten Buleleng. Program ini juga menjadi salah satu andalan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Bali Wilayah Buleleng I Gusti Ayu Mirahwati mengatakan masih ada program pemutihan terkait dengan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang bisa dimanfaatkan.

Dia menjelaskan program itu sudah diatur dalam Pergub No.33/2020 terkait insentif PKB dan BBNKB di wilayah Bali. Insentif PKB yang diberikan adalah pemutihan denda untuk tunggakan pajak kendaraan yang belum dibayar oleh pemilik. Kemudian, insentif berupa bebas pokok BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua dan selanjutnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Paling tidak target PAD dari PKB bisa tercapai di tengah pandemi ini. Terus, ada peningkatan, baik yang PKB maupun balik nama," katanya, dikutip pada Senin (30/11/2020).

I Gusti Ayu menerangkan kebijakan insentif pajak untuk kendaraan bermotor seperti PKB dan BBNKB tidak setiap tahun diselenggarakan pemerintah. Dia menyebutkan insentif bebas pajak BBNKB merupakan yang pertama kali diterapkan untuk kendaraan yang berdomisili di wilayah Bali.

Menurutnya, masih ada waktu bagi masyarakat untuk memanfaatkan insentif PKB dan BBNKB pada tahun ini. Pasalnya, batas akhir insentif rampung pada 18 Desember 2020.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya agar segera mungkin memanfaatkan kesempatan ini," terangnya.

Insentif pajak, sambungnya, menjadi salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan dengan kepatuhan masyarakat yang lebih baik dalam pembayaran pajak daerah. Dia menegaskan khusus tahun ini, Pemprov Bali tidak mengejar penerimaan dari sanksi administratif. Titik berat kebijakan adalah untuk mengamankan setoran pokok PKB yang menjadi andalan PAD Bali.

"Jadi harus ada peningkatan di tengah situasi pandemi ini sehingga PAD dari PKB ini bisa tercapai," imbuhnya seperti dilansir balipuspanews.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak