PROVINSI BALI

Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 18 Hari Lagi

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 November 2020 | 18:09 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 18 Hari Lagi

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews – Pemprov Bali terus mendorong pemanfaatan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, khususnya untuk wilayah di Kabupaten Buleleng. Program ini juga menjadi salah satu andalan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Bali Wilayah Buleleng I Gusti Ayu Mirahwati mengatakan masih ada program pemutihan terkait dengan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang bisa dimanfaatkan.

Dia menjelaskan program itu sudah diatur dalam Pergub No.33/2020 terkait insentif PKB dan BBNKB di wilayah Bali. Insentif PKB yang diberikan adalah pemutihan denda untuk tunggakan pajak kendaraan yang belum dibayar oleh pemilik. Kemudian, insentif berupa bebas pokok BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua dan selanjutnya.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

“Paling tidak target PAD dari PKB bisa tercapai di tengah pandemi ini. Terus, ada peningkatan, baik yang PKB maupun balik nama," katanya, dikutip pada Senin (30/11/2020).

I Gusti Ayu menerangkan kebijakan insentif pajak untuk kendaraan bermotor seperti PKB dan BBNKB tidak setiap tahun diselenggarakan pemerintah. Dia menyebutkan insentif bebas pajak BBNKB merupakan yang pertama kali diterapkan untuk kendaraan yang berdomisili di wilayah Bali.

Menurutnya, masih ada waktu bagi masyarakat untuk memanfaatkan insentif PKB dan BBNKB pada tahun ini. Pasalnya, batas akhir insentif rampung pada 18 Desember 2020.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

"Masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya agar segera mungkin memanfaatkan kesempatan ini," terangnya.

Insentif pajak, sambungnya, menjadi salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan dengan kepatuhan masyarakat yang lebih baik dalam pembayaran pajak daerah. Dia menegaskan khusus tahun ini, Pemprov Bali tidak mengejar penerimaan dari sanksi administratif. Titik berat kebijakan adalah untuk mengamankan setoran pokok PKB yang menjadi andalan PAD Bali.

"Jadi harus ada peningkatan di tengah situasi pandemi ini sehingga PAD dari PKB ini bisa tercapai," imbuhnya seperti dilansir balipuspanews.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!