Ilustrasi.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Lampung telah mengumpulkan penerimaan senilai Rp30,4 miliar dari pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada April 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan penerimaan tersebut berasal dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Namun, realisasi itu baru 76% dari target penerimaan dalam program pemutihan pajak setiap bulan.
"Pendapatan Rp30 miliar sebulan sebenarnya belum mencapai target yang ditetapkan. Setidaknya per bulan targetnya mendapatkan Rp40 miliar," katanya, Senin (3/5/2021).
Adi mengatakan penerimaan tersebut berasal dari pelaksanaan program pemutihan di 15 kabupaten/kota di Lampung. Menurutnya, Kota Bandar Lampung memiliki kontribusi terbesar, yakni Rp12,4 miliar atau 40,7% penerimaan yang terkumpul dari program pemutihan.
Adi menyebut sebanyak 39.007 kendaraan bermotor telah memanfaatkan pemutihan pajak tersebut. Kendaraan bermotor terdiri atas 26.717 unit sepeda motor dan 12.290 unit mobil. Dia optimistis pemanfaatan insentif pajak itu akan terus bertambah karena programnya berlangsung sepanjang 1 April hingga 30 September 2021.
Menurutnya, Bapenda bersama Polda Lampung akan terus mendorong partisipasi masyarakat dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Misalnya, dengan memaksimalkan pelayanan di Samsat Mal dan Samsat Keliling serta pelayanan di desa-desa melalui BUMDes yang menjadi agen Bank Lampung.
"Untuk pelayanan, kami libur di hari-hari besar atau tanggal merah saja. Selebihnya, operasional pelayanan masih dibuka," ujarnya, seperti dilansir lampost.co.
Pada Idulfitri, layanan Samsat hanya tutup pada 12—14 Mei 2021. Sementara pada 15 Mei 2021, layanan sudah kembali dibuka.
Selain itu, Bapenda juga menambah kuota peserta program pemutihan dari 150 orang menjadi 225 orang per hari pada setiap kantor Samsat. Kuota itu terbagi dalam 3 sesi layanan, dari semua 50 orang per sesi menjadi 75 orang per sesi. Adapun 3 sesi waktu tersebut yakni pukul 08.00-10.00 WIB, 10.00-12.00 WIB, dan 13.00-15.00 WIB.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 14/2021 mengatur insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama/mutasi kendaraannya dalam daerah, kecuali untuk kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk.
Pemilik kendaraan bermotor tetap dilakukan penghitungan kembali atas pajak kendaraan bermotor untuk masa pajak yang sebelum jatuh tempo. Selain itu, pemilik kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo juga tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan bermotor 1 tahun berjalan, tanpa denda administrasi dan bunga.
Kemudian, pemilik kendaraan bermotor berpelat nomor polisi BE yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan memperoleh keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda. Pembebasan tersebut berlaku atas semua pokok tunggakan dan denda keterlambatan ditambah bunganya.
Masyarakat yang mengikuti program pemutihan tersebut hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor satu tahun berjalan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) terakhir. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Pemutihan pajak ini sangat penting sekali karena dapat menambahkan pendapatan daerah akan tetapi terdapat kelemahan yaitu masyarakat akan menunggu pemutihan dulu baru akan membayarkan pajaknya
Jawa Barat kapan diadakan lagi pemutihanbpajak kendaraan dan BBN.???