PROVINSI DIY

Pemutihan Pajak Kendaraan, Penerimaan yang Didapat Puluhan Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Juni 2021 | 15:30 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan, Penerimaan yang Didapat Puluhan Miliar

Ilustrasi. 

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta merilis hasil penerimaan yang telah didapat selama periode pemberian insentif pemutihan sanksi administrasi.

Kabid Anggaran Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Gamal Suwantoro mengatakan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp25,2 miliar dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) senilai Rp838 juta.

“Kebijakan pemutihan sanksi denda tersebut muncul sebagai wujud respons pemerintah guna memberikan bantuan kepada masyarakat yang saat ini terdampak Covid-19," katanya, dikutip pada Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Gamal menuturkan jumlah penerimaan PKB masih bisa bertambah karena insentif masih berlaku hingga akhir bulan ini. Adapun periode insentif pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB di DIY berlaku mulai April 2021 hingga Juni 2021.

Dia menjelaskan pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB sebagai jalan tengah pemerintah menolong masyarakat yang terdampak pandemi dan kebutuhan untuk memenuhi pendapatan daerah. Menurutnya, PKB merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah dari sisi pajak. Oleh karena itu, relaksasi tidak berlaku pada pokok pajak tapi sebatas sanksi administrasi.

“Sebenarnya posisi yang dilematis. Di satu sisi pajak sebagai andalan penerimaan PAD karena kontribusinya 80% dari PKB. Namun, di sisi lain, beban masyarakat cukup berat jika tidak dikenakan pemutihan denda. Jika pajak ini sampai dihapuskan sama sekali maka sumber PAD dari mana?” ujarnya.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Gamal menambahkan dengan adanya insentif, target setoran PKB dan BBNKB dapat tercapai pada kisaran Rp1,2 triliun hingga Rp1,3 triliun. Menurutnya, pada tahun lalu, kinerja setoran PKB dan BBNKB secara persentase turun sebesar 20%-30%.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat DIY yang masih memiliki tunggakan PKB bisa langsung memanfaatkan insentif. Pasalnya, kebijakan tersebut akan berakhir pada 30 Juni 2021.

"Sudah ada 182.782 unit yang melakukan pembayaran pajak kendaraan, sedangkan pemilik kendaraan yang memanfaatkan pembebasan denda BBNKB sebanyak 10.239 unit," imbuhnya, seperti dilansir krjogja.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko