KABUPATEN PATI

Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Dimanfaatkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Juni 2021 | 14:17 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Dimanfaatkan

Ilustrasi. 

PATI, DDTCNews – Insentif pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberikan Pemprov Jawa Tengah sudah mulai dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Pati.

Kepala Seksi PKB Samsat Kabupaten Pati Hadi Jatmiko mengatakan insentif pemutihan sanksi administrasi PKB diatur melalui Pergub No.5/2021. Insentif pajak tersebut, sambungnya, berlaku pada 6 Mei—6 September 2021.

“Pemutihan istilahnya pembebasan denda pajak bermotor saja mulai dari tanggal 6 Mei sampai 6 September. Banyak yang memanfaatkan. Berapapun enggak kena denda. Benar benar bebas sanksi," katanya, dikutip pada Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Meskipun sudah banyak yang memanfaatkan insentif bebas sanksi administrasi PKB, menurutnya, animo warga Pati belum sebesar tahun lalu saat ada program serupa. Menurutnya, beberapa faktor menjadi penyebab belum meningkatnya minat masyarakat memanfaatkan insentif.

Pertama, periode insentif relatif panjang sampai dengan 6 September 2021. Dia memproyeksikan lonjakan pembayaran tunggakan PKB terjadi pada hari-hari terakhir pada awal September 2021.

Kedua, skema insentif bebas sanksi PKB tidak diikuti dengan relaksasi bea balik nama kendaraan bermotor. Pada tahun lalu insentif PKB dan BBNKB diberikan dalam satu paket relaksasi pemutihan sanksi administrasi.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Ketiga, masih kurangnya sosialisasi program pemutihan sanksi administrasi PKB kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pati. Keempat, pandemi Covid-19 masih menekan kemampuan masyarakat membayar kewajiban pajak tahunan kendaraan bermotor.

"Kalau dibandingkan pembebasan tahun terdahulu antusiasnya kurang. Semoga saja jelang bulan September sudah ramai. Kita sadar daya beli masyarakat agak turun. Uangnya fokusnya dibelikan yang lain. Belum signifikan," jelasnya.

Hadi menambahkan insentif pemutihan sanksi administrasi PKB berlaku untuk seluruh saluran pembayaran pajak. Masyarakat bisa membayar tunggakan PKB bebas sanksi administrasi tanpa harus mendatangi Samsat. Insentif berlaku juga untuk pembayaran tunggakan pajak melalui saluran elektronik seperti aplikasi Sakpole.

"Mengurus pemutihan pajak bisa dilakukan di kantor samsat terdekat, Samsat keliling, atau melalui aplikasi Sakpole," imbuhnya, seperti dilansir mitrapost.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra