KABUPATEN PATI

Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Dimanfaatkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Juni 2021 | 14:17 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Dimanfaatkan

Ilustrasi. 

PATI, DDTCNews – Insentif pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberikan Pemprov Jawa Tengah sudah mulai dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Pati.

Kepala Seksi PKB Samsat Kabupaten Pati Hadi Jatmiko mengatakan insentif pemutihan sanksi administrasi PKB diatur melalui Pergub No.5/2021. Insentif pajak tersebut, sambungnya, berlaku pada 6 Mei—6 September 2021.

“Pemutihan istilahnya pembebasan denda pajak bermotor saja mulai dari tanggal 6 Mei sampai 6 September. Banyak yang memanfaatkan. Berapapun enggak kena denda. Benar benar bebas sanksi," katanya, dikutip pada Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Meskipun sudah banyak yang memanfaatkan insentif bebas sanksi administrasi PKB, menurutnya, animo warga Pati belum sebesar tahun lalu saat ada program serupa. Menurutnya, beberapa faktor menjadi penyebab belum meningkatnya minat masyarakat memanfaatkan insentif.

Pertama, periode insentif relatif panjang sampai dengan 6 September 2021. Dia memproyeksikan lonjakan pembayaran tunggakan PKB terjadi pada hari-hari terakhir pada awal September 2021.

Kedua, skema insentif bebas sanksi PKB tidak diikuti dengan relaksasi bea balik nama kendaraan bermotor. Pada tahun lalu insentif PKB dan BBNKB diberikan dalam satu paket relaksasi pemutihan sanksi administrasi.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Ketiga, masih kurangnya sosialisasi program pemutihan sanksi administrasi PKB kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pati. Keempat, pandemi Covid-19 masih menekan kemampuan masyarakat membayar kewajiban pajak tahunan kendaraan bermotor.

"Kalau dibandingkan pembebasan tahun terdahulu antusiasnya kurang. Semoga saja jelang bulan September sudah ramai. Kita sadar daya beli masyarakat agak turun. Uangnya fokusnya dibelikan yang lain. Belum signifikan," jelasnya.

Hadi menambahkan insentif pemutihan sanksi administrasi PKB berlaku untuk seluruh saluran pembayaran pajak. Masyarakat bisa membayar tunggakan PKB bebas sanksi administrasi tanpa harus mendatangi Samsat. Insentif berlaku juga untuk pembayaran tunggakan pajak melalui saluran elektronik seperti aplikasi Sakpole.

"Mengurus pemutihan pajak bisa dilakukan di kantor samsat terdekat, Samsat keliling, atau melalui aplikasi Sakpole," imbuhnya, seperti dilansir mitrapost.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko