PROVINSI LAMPUNG

Pemutihan Pajak Kendaraan, Lokasi Pembayaran Ditambah

Dian Kurniati | Senin, 14 Juni 2021 | 10:40 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan, Lokasi Pembayaran Ditambah

Ilustrasi. 

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku sepanjang 1 April hingga 30 September 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Adi Erlansyah mengatakan saat ini pemprov telah menambah dan memperluas lokasi pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, pelayanan program pemutihan pada saat ini dapat diakses melalui Samsat Desa.

"Diperluas sesuai seperti yang menjadi keinginan masyarakat. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Lampung," katanya, dikutip pada Senin (14/6/2021).

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Adi mengatakan penambahan lokasi layanan program pemutihan pajak kendaraan tersebut meliputi 12 Samsat keliling, 4 Samsat mal, 1 Samsat kontainer, dan 2 Samsat desa. Namun, unit layanan Samsat keliling, Samsat mal, Samsat kontainer, dan Samsat desa hanya dapat melayani pembayaran pajak untuk pemutihan kendaraan di bawah 4 tahun.

Menurut Adi, pengurusan pembayaran pajak di atas 4 tahun dan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tetap harus dilakukan di Samsat induk.

"Kalau untuk pendaftaran pemutihan kendaraan yang sudah 5 tahun atau perpanjangan STNK, tetap bisa via online," ujarnya, seperti dilansir lampung77.com.

Berikut ini daftar lokasi tambahan yang melayani program pemutihan pajak kendaraan bermotor:

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

12 unit mobil layanan Samsat keliling (Samling):

  • Samling Bandar Lampung I
  • Samling Bandar Lampung II
  • Samling Tanjung Bintang, Lampung Selatan
  • Samling Jati Agung, Lampung Selatan
  • Samling Bandar Jaya, Lampung Tengah
  • Samling Sukadana, Lampung Timur
  • Samling Labuhan Maringgai, Lampung Timur
  • Samling Abung Semuli, Lampung Utara
  • Samling Baradatu, Way Kanan
  • Samling Talang Padang, Tanggamus
  • Samling Fajar Bulan, Lampung Barat
  • Samling Pesawaran

4 titik Samsat Mal

  • Samsat Mall Chandra, Bandar Lampung
  • Samsat Mall Kartini, Bandar Lampung
  • Samsat Mall Bumi Kedaton, Bandar Lampung
  • Samsat Chandra Natar, Lampung Selatan

1 titik layanan Samsat kontainer

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak
  • Samsat Kontainer di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung

2 titik layanan Samsat desa

  • Samsat Desa Padang Cermin, Pesawaran
  • Samsat Desa Bukit Kemuning, Lampung Utara

Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 14/2021 mengatur insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama/mutasi kendaraannya dalam daerah, kecuali untuk kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk.

Pada pemilik kendaraan bermotor tetap dilakukan penghitungan kembali atas pajak kendaraan bermotor untuk masa pajak yang sebelum jatuh tempo. Selain itu, pemilik kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo juga tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan bermotor 1 tahun berjalan tanpa denda administrasi dan bunga.

Kemudian, pemilik kendaraan bermotor berpelat nomor polisi BE yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan memperoleh keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda. Pembebasan tersebut berlaku atas semua pokok tunggakan dan denda keterlambatan plus bunganya.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan tersebut hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor satu tahun berjalan dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) terakhir. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Juni 2021 | 10:28 WIB

Dengan adanya pemutihan ini semoga dapat meningkatkab pendapatan asli daerah dan juga meringankan beban masyarakat

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko